Camera is a responsive/adaptive slideshow. Try to resize the browser window
It uses a light version of jQuery mobile, navigate the slides by swiping with your fingers
It's completely free (even though a donation is appreciated)
Camera slideshow provides many options to customize your project as more as possible
It supports captions, HTML elements and videos.
It supports captions, HTML elements and videos.

Jumat, 23 Juli 2010

Sekolah Tinggi Akuntansi Negara | Pengumuman Peserta Tes Kesehatan dan Kebugaran Program Diploma III dan I Keuangan Spealisasi Kepabeanan dan Cukai ST

Berikut kami sampaikan Pengumuman Nomor PENG-001/PP/2010 tentang Peserta Tes Kesehatan dan Kebugaran Program Diploma III dan I Keuangan Spesialisasi Kepabeanan dan Cukai Sekolah Tinggi Akuntansi Negara Tahun 2010/2011.

Download Pengumuman dan Lampiran:

Pengumuman USM 2010
Lampiran USM 2010


sumber: www.stan.ac.id

Rabu, 05 Mei 2010

Bu Sri Mulyani, Inilah tangisan kami....



Menanggapi berbagai pemberitaan masalah Ibu tercinta kita Sri Mulyani Indrawati, bagi sebagian besar rakyat Indonesia yang pertama terpikirkan adalah "bagaimana nasib perekonomian bangsa kita selanjutnya?"

Hal ini sudah terbukti dengan IHSG anjlok tajam pada perdagangan hari ini, Nilai kapitalisasi pasar BEI bahkan merosot hampir Rp 100 triliun. wow...Photobucket

Berdasarkan data perdagangan BEI seperti dikutip detikFinance, Rabu (5/5/2010), nilai kapitalisasi pasar BEI hari ini tercatat sebesar Rp 2.311 triliun, berkurang Rp 96 triliun atau turun 3,98% dari perdagangan kemarin sebesar Rp 2.407 triliun.


Inikah potret perekonomian negara yang akan datang..? semoga tidak...
Kita cuma dapat berharap ada sosok pengganti yang meskipun saya rasa tidak ada yang mungkin menyamai kemampuan beliau, tapi paling tidak bisa memulihkan perekonomian negara ini.. meski sebenarnya saya masih ingin Bu Sri kembali..Photobucket

Selasa, 04 Mei 2010

Pantaskah Remunerasi dicabut??

Hari ini ada berita yang cukup menghebohkan bagi orang pajak khususnya. Kata si Dewan Penghasut Rakyat penghentian remunerasi pegawai pajak sudah final.
Nih saya kasih cuplikan beritanya...


Liputan6.com, Surabaya:
Panitia Kerja Perpajakan DPR menyatakan penghentian remunerasi untuk pegawai pajak sudah final. "Sudah diputuskan, remunerasi untuk pegawai pajak harus dihentikan. Keputusan ini sudah final, meskipun kami sampai sekarang masih bekerja," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR, Achsanul Kosasih, di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (4/5).

Ia menilai, remunerasi itu tidak pantas diberikan kepada pejabat atau pegawai perpajakan, menyusul semakin banyaknya kasus-kasus mafia perpajakan yang melibatkan pejabat dan pegawai pajak. "Remunerasi itu diberikan sebagai reward (penghargaan) atas profesionalisme. Tapi ternyata kasus korupsi dan mafia pajak masih marak terjadi," katanya.

Achsanul menganggap, percuma remunerasi diberikan, akan tetapi mental dan perilaku pejabat dan pegawai pajak bobrok, sehingga korupsi dan kejahatan perpajakan terus terjadi. "Panja ini nanti bisa memberikan rekomendasi terhadap Menteri Keuangan, termasuk sanksi dan teguran. Panja ini forum tertinggi di Komisi XI," ucap anggota Fraksi Partai Demokrat itu.
Wah, gimana tuh apa DPR gak ngaca, bukannya di DPR tuh korupsinya lebih banyak dan gaji mereka lebih besar.Menurut saya sih gak adil, cuma karena satu oknum, pegawai yang lain juga kena imbasnya.
Saya rasa wajar-wajar aja kalau pegawai pajak itu dapat remunerasi karena pekerjaannya yang cukup berat dibanding pns lainnya dan saya rasa itu sudah cukup setimpal, semua orang juga tau itu. Dilihat dari sitem perekrutan pegawainya saja, saya rasa DJP paling baik dibanding instansi lainnya, apalagi kalo dibandingin DPR yang disana banyak ijazah palsu dan artis-artis yang cuma nampang.

Nih ada komen menarik dari sebuah forum tetangga...
meskipun gw sering sebel dengan kinerja Kantor Pajak, bbrp kali gw repot saat pengurusan pajak dimana kerepotan itu akbat kesalahan yg mereka buat atau birokrasi yg mengada2 ... tapi gw kok kurang setuju kalau remunerisasi dihilangkan

tetap harus dilihat dong orang per orang, bagian per bagian, kantor per kantor
kalau yg memang hasil kerja mereka sudah 'agak' membaik, ya sepantasnya mereka juga diberi remunerisasi yg layak atas hasil kinerja mereka

kalau yg kerjanya lelet, suka kabur2an, tukang korupsi, ya kasi punishment

jangan di generalisir kayak gini dong
Ini membuktikan kalo masyarakat saja juga tahu kalau pekerjaan di pajak itu tidaklah mudah. Tapi apa mau dikata semua tergantung keputusan dari Bu Sri, tapi saya yakin sih kalo gak ada intervensi Ibu itu pasti masih mendukung pegawainya.
Remunerasi bukanlah alat utama yang berhasil merubah moral dan perilaku aparat kementerian keuangan. Kementerian Keuangan telah menunjukkan kesungguhannya untuk berkomitmen merubah citra birokrasi yang terpuruk selama ini menjadi suatu institusi yang dipercaya dan dibanggakan oleh Indonesia. Kepercayaan masyarakat, sesuatu yang jauh lebih berharga dibandingkan penghargaan secara materi.

Hanya karena satu oknum yang berbuat, rasanya kurang bijaksana apabila mengeneralisir keseluruhan institusi dengan cap negatif dengan melupakan segala perubahan yang telah berhasil mereka ciptakan dan kontribusi mereka terhadap penerimaan negara, terlebih apabila harus merampas sesuatu yang menjadi hak mereka, remunerasi.

Tidak bisa dipungkiri, bahwa remunerasi mampu menjadi penyemangat bagi rekan-rekan yang berada maupun di wilayah Direktorat lain di lingkungan Kementerian Keuangan. Semoga dewan yang terhormat dapat kembali mempertimbangkan segala kemungkinan akibat atas setiap kebijakan yang dihasilkan. Penghentian kebijakan ini sangat memiliki potensi yang justru dapat menjadi boomerang bagi penerimaan negara

Silahkan beropini sesuai hati anda, masih pantaskah kalo remunerasi itu dicabut???

Sabtu, 01 Mei 2010

New Face of STAN

AIR MANCUR


BENDUNGAN


LAPAZ


GEDUNG BARU (GEDUNG J)


PINTU GERBANG CEGER


TROTOAR..!!


HALTE..????

Kamis, 29 April 2010

Pengumuman Penerimaan Mahasiswa USM STAN 2010-2011

Kementerian Keuangan akan menerima putra dan putri Warga Negara Indonesia untuk mengikuti pendidikan pada Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) dengan spesialiasasi sebagai berikut:

Program Diploma I Keuangan Spesialisasi Kepabeanan dan Cukai
Program Diploma III Keuangan Spesialisasi Kepabeanan dan Cukai
Program Diploma III Keuangan Spesialisasi Anggaran/Kebendaharaan Negara
Program Diploma III Keuangan Spesialisasi Pajak
Program Diploma III Keuangan Spesialisasi Pengurusan Piutang dan Lelang Negara
Program Diploma III Keuangan Spesialisasi Pajak Bumi dan Bangunan
Program Diploma III Keuangan Spesialisasi Akuntansi
Pendaftaran dibuka : 10 Mei – 4 Juni 2010
Pengumuman lengkap dan syarat-syarat pendaftaran dapat diunduh disini:
pengumuman-usm-stan-2010
atau bisa langsung dilihat disini
http://fizer0.blogspot.com/2010/04/syarat-dan-tata-cara-pendaftaran-usm.html

Formulir Pendaftaran:
Formulir pendaftaran usm d3&1-2010

Untuk Informasi yang kurang jelas dapat menghubungi Panitia pada hari dan jam kerja
Telp (021) 7361654
Email (Gtalk) : usm@stan.ac.id
Yahoo Messenger : usmstan

situs resmi www.stan.ac.id

Sabtu, 17 April 2010

Klarifikasi Masalah PPN di Restoran

Dari kemarin ane liat banyak trit di kaskus yg bahas masalah "jangan mau lagi bayar PPN di restoran.. bla.. bla.. bla..."

Bahkan isu2 seperti itu banyak tersebar di berbagai forum....



nih salah dua dari beberapa trit itu..

http://www.kaskus.us/showthread.php?t=3864806

http://www.kaskus.us/showthread.php?t=3864931



Saya sebagai seorang mahasiswa STAN yg belajar pajak cuma mau klarifikasi kalo isu2 itu adalah tanpa alasan karena mereka cuma baca mentah-mentah atau malah sebenernya mereka gak pernah baca alias cuma ikut-ikutan karena denger-denger dari orang.



Yang ingin saya tekankan disini ialah dari dulu memang tidak pernah ada PPN untuk makanan atau minuman yang disajikan di restoran, warung dan sebagainya.



Silahkan klo mau liat UU nya yg lama http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=3



dan ini yg baru http://www.ortax.org/ortax/?mod=atur...&id=13964&hlm=



Yang ada ialah pajak restoran yang dikenakan oleh daerah, bukan negara yaitu sebesar 10%. Dan itu berbeda dengan PPN karena disana tidak ada mekanisme pengkreditan Pajak Masukan seperti PPN.

Yang jadi tambahan ialah katering yang dulunya dikenakan PPN sekarang sudah dikecualikan...



Karena sudah salah kaprah, maka banyak orang yang bilang kalo makanan di restoran itu dikenakan PPN, padahal tidak. Memang pada dasarnya semua barang dan jasa itu dikenakan PPN kecuali dikecualikan atau ditentukan lain.




Silahkan bagi yang mau menambahi karena TS juga masih belajar, klo ada kesalahan mohon dikoreksi..

Daftar Coretan

  • - tes
    11 tahun yang lalu
  • From Start to Beginning - Yap, tidak terasa tiga tahun sudah kita berseragam di sekumpulan bangunan yang dipenuhi debu dan lumut ini...*eh.. maksudnya dipenuhi impian dan harapan *a...
    12 tahun yang lalu