tag:blogger.com,1999:blog-52803101399678869992024-03-14T12:48:49.155+07:00belastingblog'e cah pajegfizer0http://www.blogger.com/profile/03612711140081861761noreply@blogger.comBlogger19125tag:blogger.com,1999:blog-5280310139967886999.post-85425504600841813092012-08-11T13:25:00.001+07:002012-08-11T13:25:35.799+07:00tesfizer0http://www.blogger.com/profile/03612711140081861761noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5280310139967886999.post-38014366088854922792011-07-06T20:06:00.002+07:002011-07-06T20:12:32.836+07:00USM STAN 2011Kementerian Keuangan Republik Indonesia akan menerima putra dan putri Warga Negara Indonesia untuk mengikuti pendidikan pada Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) dengan Spesialisasi sebagai berikut:<br /><br />1. Program Diploma I Keuangan Spesialisasi Kepabeanan dan Cukai<br />2. Program Diploma I Keuangan Spesialisasi Pajak<br /><br />Seleksi akan dilakukan dalam tiga tahap yaitu Tes Potensi Akademik dan Tes Bahasa Inggris, Tes Kesehatan dan Kebugaran, dan Assessment. Peserta yang lulus dari seleksi akan mengikuti pendidikan Program Diploma I selama dua semester dan dilaksanakan di Kampus STAN dan/atau Balai Diklat Keuangan di daerah. Selama mengikuti pendidikan, mahasiswa tidak dipungut uang kuliah.<br /><br />Lulusan Program Diploma I Keuangan STAN akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Keuangan atau instansi pemerintah lainnya baik di pusat maupun di daerah sesuai dengan formasi yang tersedia pada tahun yang bersangkutan berdasarkan peraturan kepegawaian yang berlaku.<br /><br />Pengumuman dapat diunduh melalui link di bawah ini:<br /><br /><a href="http://cdn.stan.ac.id/USMSTAN2011.pdf">Pengumuman USM STAN 2011</a><br /><br /><br />copas from: http://www.stan.ac.idfizer0http://www.blogger.com/profile/03612711140081861761noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-5280310139967886999.post-43949867353257059682011-07-04T20:43:00.000+07:002011-07-04T20:47:59.756+07:00Menunggu USM STAN 2011...Sekedar joke..<br /><br />A: oknum bimbel usm stan<br />B: siswa yang 'mungkin' akan ikut usm stan<br />--<br /><br />A: jaminan uang kembali bila tidak lulus usm stan..<br />B: loh, kok usm stan g buka-buka?? balikin uang saya!!<br />A: bukan salah saya dong mas! mau bukanya 5 ato 10 th lagi klo situ ikut dan gak lulus baru saya balikin uangnya....<br />B: .....:o<br /><br />--<br /><br />Untuk informasi: sampai saat ini belum ada kepastian mengenai kapan dibukanya USM STAN, bahkan sampai sekarang belum jelas juga status STAN sendiri...fizer0http://www.blogger.com/profile/03612711140081861761noreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-5280310139967886999.post-5395408948307916472011-05-20T06:15:00.000+07:002011-05-20T06:17:07.823+07:00Mobil Pribadi, Pajak Ambulanstempointeraktif.com, 19 Mei 2011<br />TEMPO Interaktif, Wellington - Pesan moral "orang bijak bayar pajak" rupanya tak berlaku di Otago, wilayah di ujung selatan dari pulau selatan Selandia Baru itu. Terbukti, sebagian besar warga di wilayah dengan populasi 207.400 jiwa itu mengakali pajak tahunan kendaraan mereka. Caranya dengan mendaftarkan mobil mereka sebagai ambulans.<br /><br />"Saya kira mereka sengaja," kata juru bicara Badan Transportasi Selandia Baru, Andy Knackstedt. Maklumlah, dengan memasukkan kategori kendaraan sebagai nonkomersial (ambulans), pemilik mobil hanya membayar pajak Rp 403 ribu per tahun. Jumlah itu jauh dari pajak untuk kendaraan pribadi, yakni sekitar Rp 2 juta. <br /><br />Menurut Andy, lembaganya curiga karena di Otago ada sekitar 230 ambulans. Padahal, kata dia, di Auckland yang populasinya 10 kali lipat dari Otago cuma punya 251 ambulans. Bahkan Wellington, ibu kota dan kota kedua terbesar setelah Auckland hanya ada 62 ambulans. <br />Seorang perempuan di Christchurch berkeras bahwa mobilnya berfungsi sebagai ambulans.<br /><br />"Kan kupakai buat membawa ayam-ayam dibekukan dari supermarket," ujar perempuan itu kepada sebuah radio di sana. Andy menegaskan bahwa ambulans mesti mengangkut peti jenazah. "Kami akan keluarkan surat teguran," tuturnya.fizer0http://www.blogger.com/profile/03612711140081861761noreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-5280310139967886999.post-29036764264673378972011-04-08T17:01:00.012+07:002011-05-03T23:49:59.695+07:00Bayar Pajak itu (nggak) SusahMinggu depan saya akan melaksanakan ujian tengah semester. Ujiannya sangat sederhana sebenarnya, yaitu mengisi SPT. Terkadang saya merasa aneh, saya yang sudah belajar pajak hampir tiga tahun di kampus tercinta saya ini saja merasa belum benar-benar menguasai ketika mengerjakan soal-soal ujian. Lalu, bagaimana dengan banyak WP yang sepertinya awam dalam hal perpajakan.<br /><br />Makanya, setiap ketemu orang yang bilang udah bayar pajak, spontan pertanyaan pertama saya adalah "Apakah Anda yakin sudah menghitung/ membayar pajak dengan benar?" Saya saja belum yakin sudah mengerjakan soal ujian saya dengan benar... hhe,,<img src="http://static.kaskus.us/images/smilies/sumbangan/13.gif" /> <i><font color="yellow" size="2" > --> klo ini sih sayanya yg goblok..</font></i><br /><br />Namun, bukan itu inti masalahnya, bagi WP yang usahanya tidak terlalu banyak mungkin tidak akan sesulit soal-soal ujian saya.(*ngeles) Meski begitu, ini pulalah yang kadang juga menjadi alasan WP malas membayar pajak karena merasa ribet dengan pengisian SPT. Padahal sebenarnya SPT kita termasuk sederhana bila dibandingkan dengan negara-negara lain yang lebih maju. <a name='more'></a><br />Jika Anda termasuk orang yang merasa ribet dengan pengisian SPT mungkin Anda harus mengenal yang namanya AR (Account Representative), tugas AR ini salah satunya adalah membantu WP dalam pengisian SPT dan menjawab pertanyaan-pertanyaan masalah pajak. Maaf, sekarang jadi tidak ada lagi alasan untuk tidak bisa mengisi SPT. <img src="http://static.kaskus.us/images/smilies/sumbangan/14.gif" /><br /><br />Salah satu alasan lain yang membuat WP merasa susah dalam membayar pajak adalah saat harus mengantri dalam penyerahan SPT yang berlangsung pada akhir bulan Maret untuk WP OP (Wajib Pajak Orang Pribadi). Selain itu, terkadang ada juga yang merasa malas harus ke KPP karena letaknya mungkin jauh dari tempat tinggal. Untuk itu, saya akan memberikan beberapa tips buat Anda.<br /><br />1. <span style="font-weight:bold;">Lakukanlah penyerahan SPT sebelum bulan Maret.</span> Penyerahan SPT sudah dapat dilakukan sejak awal tahun (bulan januari). Kebanyakan orang Indonesia memang suka <span style="font-style:italic;">mepet-mepet</span> dalam melakukan sesuatu (karena kesibukan masyarakat Indonesia yang sangat luar biasa), jadi jangan heran kalau pada bulan Maret antrian akan sangat panjang apalagi pada detik-detik terakhir, mungkin antrian penyampaian SPT bisa sampai depan rumah Anda.<img src="http://static.kaskus.us/images/smilies/sumbangan/8.gif" /><br /><br />2. Jika Anda malas untuk datang ke KPP (karena gengsi atau tidak mau ketemu orang-orang ganteng seperti saya), <span style="font-weight:bold;">Anda dapat mengunjungi drop box penyerahan SPT</span> yang ada di mal-mal atau tempat-tempat tertentu yang bisa Anda lihat di www.pajak.go.id. Tentunya ini spesial buat orang-orang yang tongkrongannya di mal, bagi yang tongkrongannya di empang jangan harap ada drop box disana.<img src="http://static.kaskus.us/images/smilies/sumbangan/q11.gif" /><br /><br />3. Jika Anda masih merasa kesulitan dalam mengisi SPT, atau merasa tulisan Anda sangat jelek sehingga akan membuat petugas pajak sakit mata.. <span style="font-weight:bold;">Anda dapat melakukan pengisian SPT dengan e-SPT</span> yang nantinya dapat disampaikan dalam bentuk disket/ cd (<span style="font-style:italic;">compact disc </span>bukan celana dalam). Tentunya jika Anda masih merasa ketikan tangan Anda sulit dibaca silahkan reparasi tangan.<img src="http://static.kaskus.us/images/smilies/sumbangan/005.gif" /><br /><blockquote>Elektronik SPT atau disebut e-SPT adalah aplikasi (software) yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib Pajak untuk kemudahan dalam menyampaikan SPT</blockquote><br /><div><div style="margin: 5px;"><br /><div class="smallfont" style="margin-bottom: 2px;"><i><span style="font-weight: bold;">Kelebihan e-SPT :</span></i><input value="Show" style="margin: 5px; padding: 3px; width: 60px; font-size: 10px;" type="button" onclick="if (this.parentNode.parentNode.getElementsByTagName('div')[1].getElementsByTagName('div')[0].style.display != '') { this.parentNode.parentNode.getElementsByTagName('div')[1].getElementsByTagName('div')[0].style.display = ''; this.innerText = ''; this.value = 'Hide'; } else { this.parentNode.parentNode.getElementsByTagName('div')[1].getElementsByTagName('div')[0].style.display = 'none'; this.innerText = ''; this.value = 'Show'; }"><br /></div><br /><div class="alt2" style="border: 0px inset ; margin: 0px; padding: 6px;"><br /><div style="display: none;">1. Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat dan aman, karena lampiran dalam bentuk media CD/disket.<br />2. Data Perpajakan Terorganisasi dengan baik<br />3. Sistem aplikasi e-SPT mengorganisasikan data perpajakan perusahaan dengan baik dan sistematis<br />4. Penghitungan dilakukan secara cepat dan tepat karena menggunakan sistem komputer<br />5. Kemudahan dalam membuat Laporan Pajak<br />6. Data yang disampaikan WP selalu lengkap, karena penomoran formulir dengan menggunakan sistem komputer.<br />7. Menghindari pemborosan penggunaan kertas<br />8. berkurangnya pekerjaan-pekerjaan klerikal perekaman SPT yang memakan sumber daya yang cukup banyak.</div></div></div></div><br /><br />4. Ini buat orang-orang yang paling males sedunia. <span style="font-weight:bold;">Anda dapat menyampaikan SPT secara on-line dan real time dengan E-filing</span>. Semoga dengan layanan ini tidak ada lagi alasan untuk malas melaporkan SPT. untuk lebih jelasnya silahkan dilihat <a href="http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=72&Itemid=106">disini</a><br /><blockquote>E-Filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan yang dilakukan melalui sistem on-line dan real time.</blockquote><br /><br />Selamat membayar Pajak... Semoga tulisan ini berguna untuk Anda semua.<br /><center><img src="http://static.kaskus.us/images/smilies/cewek.gif" /></center><br /><span style="font-style:italic;">reference: http://www.pajak.go.id </span><br /><br /><div style="text-align: right;"><a href="http://fizer0.blogspot.com/" target="_blank"><img src="https://lh3.googleusercontent.com/_mE0VzEzjdPc/TcAxAhwQ8-I/AAAAAAAAAZA/tYygIv2zgyI/s800/fizer0mantabss.gif" border="0" alt="Fizer0" /></a></div>fizer0http://www.blogger.com/profile/03612711140081861761noreply@blogger.com19tag:blogger.com,1999:blog-5280310139967886999.post-77516979839817721822011-04-02T22:00:00.002+07:002011-05-03T23:50:36.986+07:00Penerimaan SPT TahunanDua hari yang lalu adalah batas terakhir penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Kalau melihat status dari temen-temen saya yang sudah bekerja di DJP seperti pada hari-hari terakhir terasa sangat merepotkan. Entah kenapa kebanyakan orang selalu melakukan sesuatu <span style="font-style:italic;">mepet deadline</span>. Padahal kita sudah bisa melaporkan SPT kita sejak Januari, tapi malah nunggu hingga akhir Maret baru melaporkan.<br /><br />Saya ucapkan selamat pada para petugas khususnya TPT (Tempat Pelayanan Terpadu) pada tiap-tiap KPP yang sudah bekerja keras beberapa hari yang lalu. Namun, pekerjaan mereka belum selesai mereka masih harus menyortir satu-satu SPT yang telah diterima.<br /><a name='more'></a><br />Perubahan tata cara penerimaan SPT memang membawa dampak yang cukup signifikan pada pekerjaan para petugas pajak. Bayangkan saja kalau tiap KPP harus memeriksa puluhan ribu SPT tiap akhir Maret untuk WP OP dan akhir April untuk WP Badan. Di kota Solo saja misalnya, berdasarkan data KPP, hingga Selasa (29/3), sebanyak 22.551 WP OP atau 45% dari total WP di KPP Pratama Solo telah menyerahkan SPT. <span style="font-style:italic;">(sumber: <a href="http://edisicetak.solopos.co.id/berita.asp?kodehalaman=h06&id=107047">Solopos</a>)</span><br /><br /><span style="font-weight:bold;">Perbedaan tata cara penerimaan SPT</span><br /><br /><span style="font-weight:bold;">Tata cara lama:</span><br /><ul><li>SPT diterima setelah dilakukan penelitian kelengkapan.</li><li>SPT yang diterima terbatas pada SPT WP yang terdaftar di KPP sendiri.</li><li>SPT tanpa amplop tertutup, kecuali melalui pos/ ekspedisi.</li></ul><br /><span style="font-weight:bold;">Tata cara baru:</span><br /><ul><li>SPT diterima tanpa dilakukan penelitian kelengkapan.</li><li>SPT yang diterima tidak terbatas pada SPT WP yang terdaftar di KPP sendiri, melainkan juga SPT WP yang terdaftar di KPP lain.</li><li>SPT diterima dalam amplop tertutup.</li></ul><br /><br />Dengan adanya tata cara yang baru pelayanan kepada WP akan lebih optimal, meski pekerjaan dari fiskus sendiri semakin berat. Namun, semoga dengan adanya tata cara baru ini WP lebih mudah menyampaikan SPT-nya sehingga semakin banyak WP yang mau menyetorkan pajak sekaligus melaporkan SPT.<img src="http://static.kaskus.us/images/smilies/sumbangan/15.gif"><br /><br />Semangat buat para petugas pajak..<img src="http://static.kaskus.us/images/smilies/sumbangan/13.gif"><br /><br /><div style="text-align: right;"><a href="http://fizer0.blogspot.com" target="_blank"><img src="https://lh3.googleusercontent.com/_mE0VzEzjdPc/TcAxAhwQ8-I/AAAAAAAAAZA/tYygIv2zgyI/s800/fizer0mantabss.gif" border="0" alt="Fizer0" /></a></div>fizer0http://www.blogger.com/profile/03612711140081861761noreply@blogger.com7tag:blogger.com,1999:blog-5280310139967886999.post-28705559520271289272011-04-02T21:30:00.004+07:002011-04-02T22:13:54.448+07:00Kemkeu Jatuhkan 1.008 Sanksi ke PNSJAKARTA, KOMPAS.com — Jumlah sanksi yang dijatuhkan kepada pegawai negeri sipil di Kementerian Keuangan meningkat signifikan, dari 698 sanksi pada tahun 2009 menjadi 1.008 sanksi pada 2010. Kementerian Keuangan mengklaim, kondisi itu terjadi karena reformasi birokrasi telah dijalankan dengan maksimal, terutama dalam hal penegakan hukum.<br /><br />”Bertambahnya sanksi yang dijatuhkan bisa disebabkan karena makin ditegakkannya tata kelola yang baik di Kementerian Keuangan atau karena pelaksanaan code of conduct (panduan berperilaku) sejak reformasi birokrasi terus dijalankan,” kata Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati di Jakarta, Rabu (30/3/2011).<br /><a name='more'></a><br />Menurut Anny, pengenaan sanksi pada tahun 2010 juga termasuk hasil temuan pada tahun sebelumnya. Itu terjadi karena pengenaan sanksi pada pegawai yang bersalah membutuhkan proses cukup lama, terutama proses pembuktian dan penetapan bersalahnya. Proses ini dilakukan oleh inspektur jenderal. ”Sosialisasi yang makin tinggi mengenai tata kelola di Kementerian Keuangan meningkatkan kesadaran menjaga kredibilitas dan tata kelola seluruh jajaran,” katanya.<br /><br />Data yang dihimpun hingga akhir 2010 menunjukkan total sanksi yang telah dijatuhkan sejak tahun 2006 hingga 2010 mencapai 3.201 sanksi. Tahun 2006 sanksi yang dijatuhkan masih mencapai 348 sanksi, lalu tahun 2007 sebanyak 267, dan melonjak tahun 2008 menjadi 880 sanksi. Namun, pada tahun 2009 jumlahnya turun menjadi 698 sanksi dan mencapai puncaknya pada tahun 2010 sebanyak 1.008 sanksi.<br /><br />Sanksi ini dibagi atas tiga kategori, yakni sanksi berupa peringatan, hukuman, dan pemberhentian sementara. Sebagian sanksi yang dijatuhkan adalah sanksi peringatan, yakni 1.870 di mana 704 di antaranya dikenakan pada tahun 2010.<br /><br />Adapun sanksi berupa hukuman dijatuhkan sebanyak 1.283 di mana puncaknya terjadi pada tahun 2008, yakni sebanyak 454 sanksi. Adapun sanksi yang diberikan dalam bentuk pemberhentian sementara telah dijatuhkan pada 48 kasus dengan kejadian terbanyak pada tahun 2010, yakni 18 sanksi.<br /><br />Jika dilihat dari setiap direktorat jenderalnya, jumlah pegawai yang paling banyak dijatuhi sanksi periode 2006-2010 adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak, yakni sebanyak 1.796 sanksi atau 56,1 persen dari total sanksi yang dikenakan, yakni sebanyak 3.201 sanksi. Direktorat jenderal lain yang mendapatkan sanksi terbanyak kedua adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebanyak 452 sanksi, kemudian disusul oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara sebanyak 404 sanksi.<br /><br />Jenis sanksi<br /><br />Sanksi dalam bentuk peringatan dikenakan terhadap pegawai yang melanggar Keputusan Menteri Keuangan KMK-15/KMK.01/UP.6/1985 mengenai Penegakan Disiplin Kerja tanggal 7 Januari 1985. Berdasarkan peraturan ini, sanksi peringatan diberikan kepada pegawai yang melanggar disiplin kerja seperti terlambat masuk kerja, pulang sebelum waktunya, atau tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah. Pegawai yang mendapatkan peringatan hanya berhak atas remunerasi (tunjangan yang diberikan dalam rangka reformasi birokrasi sebesar 75 persen, 50 persen, atau 25 persen).<br /><br />Adapun sanksi dalam bentuk hukuman dikenakan terhadap pegawai yang melanggar Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pelanggaran dimaksud antara lain berupa pelanggaran integritas, penyalahgunaan wewenang, serta tidak melaksanakan tugas dengan baik. Pegawai yang mendapatkan hukuman hanya berhak atas remunerasi sebesar 25 persen, 10 persen, 5 persen, hingga nol persen.<br /><br />Adapun pemberhentian sementara merupakan sanksi yang diberikan karena pegawai ditahan pihak berwajib karena didakwa melakukan pelanggaran pidana. Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1966. Pegawai yang sedang menjalani pemberhentian sementara tidak mendapatkan remunerasi.<br /><br />Siaran pers yang dipublikasikan Kementerian Keuangan menyatakan, di satu sisi bertambahnya jumlah sanksi menjadi pertanda bahwa reformasi birokrasi masih berjalan. Namun, di lain sisi, banyaknya pengenaan sanksi menunjukkan bahwa masih adanya perilaku pegawai yang belum sejalan dengan tuntutan reformasi birokrasi yang sedang berlangsung. Apabila dirunut secara kronologi, terlihat adanya lonjakan yang signifikan dalam periode tiga tahun terakhir.<br /><br /><span style="font-style:italic;">sumber: <a href="http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/03/30/10071521/Kemkeu.Jatuhkan.1.008.Sanksi.ke.PNS">kompas.com</a><span style="font-weight:bold;"></span></span>fizer0http://www.blogger.com/profile/03612711140081861761noreply@blogger.com4tag:blogger.com,1999:blog-5280310139967886999.post-10785298730679479752011-03-30T23:25:00.001+07:002011-05-03T23:51:12.542+07:00Uang PajakSampai sekarang masih banyak masyarakat yang sering bertanya mengenai kemanakah uang pajak yang selama ini mereka bayar? Jangan-jangan uang saya dimakan sama petugas pajak? atau jangan-jangan uang saya diselewengkan oleh orang-orang seperti gayus? atau jangan-jangan uang saya menyeleweng dengan dompet yang lebih cantik...<img src="http://static.kaskus.us/images/smilies/sumbangan/8.gif"><br /><br />Wajar memang jika masyarakat berpikir seperti itu. Apalagi setelah munculnya kasus-kasus pajak yang sangat populer di kalangan dewasa sampai anak-anak. Masih banyak masyarakat yang belum memahami bagaimana proses pengumpulan dan penggunaan uang pajak. Oleh karena itulah sebagian masyarakat masih beranggapan bahwa DJP-lah yang bertanggung jawab atas pemanfaatan uang pajak, <span style="font-style:italic;">mmh,,</span> padahal sebenarnya tidaklah demikian.<br /><center><img src="http://www.laymark.com/i/m/m177.gif"></center><br />Saya rasa perlu saya jelaskan dahulu secara singkat bagaimana <span style="font-style:italic;">sih</span> alur pengumpulan dan penggunaan uang pajak itu. Ini adalah penjelasan singkatnya yang saya dapat dari selebaran DJP yang isinya:<br /><a name='more'></a><br /><blockquote>1. Setiap Wajib Pajak membayar pajak di <span style="font-weight:bold;">Bank atau Kantor Pos (</span><span style="text-decoration:underline;">bukan</span> di Kantor Pelayanan Pajak). Bukti pembayaran pajak barulah dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Wajib Pajak terdaftar.<br /><br />2. Seluruh uang pajak yang telah dibayar Wajib Pajak masuk ke <span style="font-weight:bold;">rekening Kas Negara</span>, dan merupakan penerimaan negara pada <span style="font-weight:bold;">Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)</span>.<br /><br />3. Uang pajak yang terkumpul, melalui mekanisme APBN yang disetujui <span style="font-weight:bold;">DPR</span>, kemudian dialokasikan ke seluruh <span style="font-weight:bold;">Kementerian/ Lembaga</span> untuk dipergunakan sesuai dengan kegiatan/program kerja masing‐masing Kementerian/ Lembaga. Kegiatan/program tersebut antara lain digunakan untuk membangun berbagai macam <span style="font-weight:bold;">fasilitas publik</span>, misalnya, untuk membangun jalan, membangun sekolah, untuk puskesmas, untuk pertahanan, keamanan dan sebagainya.<br /><br /><span style="font-style:italic;">source: http://www.pajak.go.id/dmdocuments/kemana-uang-pajak-yang-anda-bayar.pdf</span></blockquote><br /><br />Dilihat dari alur di atas, petugas pajak mana pun tidak pernah sama sekali memegang yang namanya uang pajak. Kalau Anda membayar pajak dengan benar, semua uang Anda hanya akan melewati Bank/ Kantor Pos langsung ke kas negara, dari kas negara dibelanjakan sesuai APBN yang jadi tugas DPR dan tanggung jawab masing2 kementerian atau lembaga.<br /><br />Mengenai masalah kemana uang pajak sendiri saya rasa sudah jelas kalau itu dialokasikan menurut APBN. Sedangkan tanggung jawab penggunaannya diserahkan kepada masing-masing Lembaga dan tentunya juga DPR selaku pengawasnya.<br /><br />Eiitss... lalu darimana terjadinya penggelapan uang pajak? Sabar, saya juga akan menjelaskannya, tetapi <span style="font-weight:bold;">mohon disimak baik-baik, karena kalau setengah-setengah bisa menimbulkan salah tafsir</span>. <img src="http://static.kaskus.us/images/smilies/sumbangan/52.gif"><br /><br />Kalau dilihat secara utuh, sebenarnya tidak pernah ada sedikit pun uang dari Anda yang diselewengkan kalau Anda benar-benar membayar pajak dengan benar, karena seperti yang saya jelaskan tadi bahwa semua uang Anda akan langsung masuk ke kas negara melalui Bank Persepsi. Yang jadi masalah justru adalah kalau kita tidak membayar pajak dengan benar.<br /><center><img src="http://www.laymark.com/i/m/m190.gif"></center><br />Itulah yang terjadi dari hampir semua kasus pajak yang mencuat. Agar terhindar dari pajak yang besar, WP menyelewengkan uang pajak yang harusnya diterima negara itu kepada oknum-oknum yang dianggap "kompeten" untuk meringankan beban pajak mereka dengan cara kotor. WP sendiri akan merasa untung karena pajaknya mengecil, sedangkan oknum akan mendapat tunjangan atas "amal" yang diperbuatnya. <img src="http://static.kaskus.us/images/smilies/sumbangan/fuck-6.gif"><br /><br />Atas oknum itu sendiri, DJP juga sangat menyayangkan kenapa mereka yang juga selaku fiskus malah turut membantu WP yang berbuat salah. Mengenai oknum-oknum itu sendiri, kami juga akan sulit mendeteksinya tanpa adanya laporan dari WP sendiri, karena biasanya kasus itu sendiri didasari rasa "suka sama suka" antara WP dengan oknum pegawai pajak tersebut. Kami sangat berharap kalau menemukan petugas pajak yang <span style="font-style:italic;">nakal</span> diharapkan untuk segera melaporkannya. <img src="http://static.kaskus.us/images/smilies/sumbangan/24.gif"><br /><br />Mungkin cukup sekian penjelasan saya, kalau ada yang mau ditanyakan silahkan saja. Yang jelas jika Anda berpikir kalau <span style="font-weight:bold;">gerakan boikot bayar pajak</span> bertujuan untuk menentang penggelapan pajak, Anda salah besar. Gerakan tersebut justru mendukung terjadinya penggelapan pajak yang disuarakan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.<img src="http://static.kaskus.us/images/smilies/sumbangan/07.gif"><br /><br /><div style="text-align: right;"><a href="http://fizer0.blogspot.com" target="_blank"><img src="https://lh3.googleusercontent.com/_mE0VzEzjdPc/TcAxAhwQ8-I/AAAAAAAAAZA/tYygIv2zgyI/s800/fizer0mantabss.gif" border="0" alt="Fizer0" /></a></div>fizer0http://www.blogger.com/profile/03612711140081861761noreply@blogger.com11tag:blogger.com,1999:blog-5280310139967886999.post-5397898721714863122011-03-24T21:06:00.001+07:002011-05-03T23:51:47.304+07:00Celotehan PajakBeberapa waktu yang lalu saya sempet melihat status teman yang juga kakak tingkat saya yang telah bekerja di Kantor Pajak yang jengkel terhadap kata-kata Wajib Pajak (WP). Meskipun sebenarnya kata-kata ini sudah biasa kita dengar juga (<span style="font-style:italic;">buat mbak dian, sori saya copas dikit..hhe</span>). <img src="http://static.kaskus.us/images/smilies/sumbangan/005.gif" /><br /><br /><blockquote>Wajib pajak bilang "gak usah mencantumkan harta banyak2 di SPT,sama aja tar dimakan gayus"<br />ato bilang gini "sapa tau dateng ke kantor pajak sini nanti saya ketemu gayus"<br />eh mbuh pak, bu, sak karepmu</blockquote><br /><br /><a name='more'></a><br />Mungkin bagi sebagian orang akan biasa saja mendengar kata-kata tersebut. Namun, bagi kami mungkin itu adalah kata-kata yang sangat menjengkelkan. Mungkin jika satu/ dua WP mengucapkan hal itu normal saja, kami pun akan menjelaskan dengan baik-baik. Namun, jika terus berulang seperti itu, akhirnya kami pun juga malas untuk menjelaskan panjang lebar, selain bikin kesel tidak didengerin pula.<br /><br />Tidak mudah memang mengubah imej yang tercemar meski hanya ulah satu orang. Seperti kata pepatah, karena nila setitik rusak susu sepabrik-pabriknya... Itulah yang terjadi pada DJP. Ketika telah berhasil melakukan reformasi yang dirintis beberapa tahun terakhir ini, malah rusak karena ulah satu monyet.<br /><center><img src="http://www.laymark.com/i/m/m186.gif" /></center><br /><br />Kepercayaan masyarakat yang mulai meningkat sejak reformasi pajak di tahun 2002 harus kembali turun mungkin ke tingkat yang paling dasar ketika mencuat kasus gayus. Padahal kepercayaan masyarakat sangatlah diperlukan dalam pencapaian reformasi ini.<br /><br />Mungkin saya bisa memaklumi bagaimana rekan-rekan di DJP (sesuai cerita dari dosen saya) sudah lelah untuk menjelaskan kepada WP masalah yang berkaitan dengan gayus atau penggelapan pajak. Bahkan terkadang kalau di jalan mereka menyembunyikan jati dirinya sebagai petugas pajak untuk menghindari pertanyaan-pertanyaan. Pekerjaan mereka masih banyak, ada target penerimaan negara yang harus dicapai atau kalau tidak negara hanya akan berutang dan berutang lagi.<img src="http://static.kaskus.us/images/smilies/sumbangan/07.gif" /><br /><br />Namun, saya tidak akan menyerah begitu saja. Mumpung saya masih menjadi seorang mahasiswa yang selalu menganggur, saya akan menjawab pertanyaan apa saja mengenai pajak atau yang berhubungan dengan pajak. Saya akan siap membahas secara detail pertanyaan apa saja yang diberikan. Untuk itu <span style="font-weight:bold;">silahkan bertanya apa saja tentang pajak disini</span>, saya akan menjawabnya langsung atau lewat postingan saya selanjutnya... <img src="http://static.kaskus.us/images/smilies/sumbangan/31.gif" /><br /><br /><div style="text-align: right;"><a href="http://fizer0.blogspot.com" target="_blank"><img src="https://lh3.googleusercontent.com/_mE0VzEzjdPc/TcAxAhwQ8-I/AAAAAAAAAZA/tYygIv2zgyI/s800/fizer0mantabss.gif" border="0" alt="Fizer0" /></a></div>fizer0http://www.blogger.com/profile/03612711140081861761noreply@blogger.com14tag:blogger.com,1999:blog-5280310139967886999.post-80982334356278954732011-03-15T23:58:00.001+07:002011-05-03T23:52:19.833+07:00Hukum: Sebuah Cerita Bersambung<blockquote>"JAKARTA: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali melanjutkan sidang perkara dugaan penggelapan pajak oleh Asian Agri Group dengan terdakwa Suwir Laut, pascasembuhnya Tax Manager AAG ini." <a href="http://www.bisnis.com/hukum/hukum-bisnis/16302-kasus-pajak-asian-agri-kembali-disidangkan">selengkapnya</a></blockquote><br /><br />Padahal, kasus ini mencuat sejak awal 2007 lalu. Saya sendiri sudah hampir lupa kalau ada kasus semacam ini. Entah kenapa kasus sebesar ini seperti diabaikan saja oleh negara. <br /><br />Kasus dugaan penggelapan pajak oleh Asian Agri merupakan salah satu kisah skandal keuangan terbesar. Diawali dari majalah Tempo yang membeberkan tentang potensi kerugian negara hingga triliunan rupiah akibat adanya dugaan penggelapan pajak oleh Asian Agri dengan judul “Kisah Pembobol” majalah Tempo edisi 21 Januari 2007 yang menurunkan laporan investigatif tentang lika-liku manajemen Asian Agri menilap pajak berdasarkan sejumlah data, dokumen, dan pengakuan seorang saksi.<br /><br />Dalam sidang kemarin pun, Penasihat Hukum dari terdakwa Suwir Laut mengungkapkan kalau kasus ini tidak seharusnya disidangkan di Pengadilan Negeri tetapi di Pengadilan Pajak. Padahal, kasus ini sendiri sudah diserahkan oleh DJP ke Kejaksaan Agung pada pertengahan 2010 kemarin. Entah siapa yang benar saya semakin bingung, dan entah kenapa sepertinya kasus ini hilang dari peredaran beberapa waktu yang lalu dan baru disidangkan kembali kemarin. Hukum memang bagaikan sebuah kisah bersambung yang tak jelas episode terakhirnya.<br /><a name='more'></a><br />Saya tak akan menyoroti lebih lanjut tentang kasus yang tidak saya mengerti di atas. Saya hanya merasa sedikit jengkel dengan tidak jelasnya berbagai kasus hukum di Indonesia. Ketika sedang mencoba untuk mengikuti sebuah kasus di media, tiba-tiba kasus itu hilang tanpa sebab, atau malah diputus dengan putusan yang menurut saya tidak jelas asalnya. <img src="http://static.kaskus.us/images/smilies/sumbangan/amazed.gif"><br /><br />Saya memang tidak terlalu paham dengan hukum, tetapi saya paham bagaimana sebuah kasus itu dapat diputus di pengadilan. Tentunya sesuai pembuktian negatif di Indonesia, yaitu dengan minimal 2 alat bukti dan keyakinan hakim. Akan tetapi, bukti-bukti itu pun harus jelas dan bisa dipertanggungjawabkan bukan yang dibuat-buat. Yang saya lihat dari berbagai kasus hukum di Indonesia ini rasanya masyarakat tidak pernah dibuat mengerti secara jelas tentang mengapa perkara itu diputus.<br /><br />Yang terjadi adalah tanggapan masyarakat yang bermunculan dan menimbulkan pro dan kontra karena semuanya ambigu dan ditafsirkan berbeda oleh tiap orang. Memang masyarakat berhak menilai setiap peristiwa yang ada di muka bumi ini. Akan tetapi, peristiwa itu harus jelas terlebih dahulu agar tidak hanya dipandang sebelah mata. Saya rasa masyarakat kita sudah cukup pintar untuk mengetahui skenario dari cerita bersambung ini.<br /><br />Kembali ke masalah penyelesaian waktu yang selalu ditunda-tunda tanpa jelas kapan akan dinyatakan tamat, mungkin sampai sang penulis naskah meninggal atau tak lagi berkuasa. <img src="http://static.kaskus.us/images/smilies/sumbangan/5.gif"> Dalam prakteknya, memang kita lebih suka menyelesaikan sesuatu dengan "tepat waktu". Misalnya, ketika kita mendapat PR di sekolah biasanya kita baru akan mengerjakannya sehari sebelum ditumpuk meskipun selama beberapa hari sebelumnya kita menganggur. Ya, praktek itulah yang tentunya dilaksanakan oleh banyak kalangan.<br /><br />Solusinya, mungkin kita memang harus memajukan setiap jam kita agar kita tidak lagi <span style="font-style:italic;">ngaret</span>..<br /><br /><div style="text-align: right;"><a href="http://fizer0.blogspot.com" target="_blank"><img src="https://lh3.googleusercontent.com/_mE0VzEzjdPc/TcAxAhwQ8-I/AAAAAAAAAZA/tYygIv2zgyI/s800/fizer0mantabss.gif" border="0" alt="Fizer0" /></a></div>fizer0http://www.blogger.com/profile/03612711140081861761noreply@blogger.com5tag:blogger.com,1999:blog-5280310139967886999.post-20750616308527784812011-02-02T03:50:00.001+07:002011-05-03T23:52:50.033+07:00Memperjuangkan Keadilan...<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiIo1CYmrBf2xyG2iznLhqaFfQZsDUA-cPwCHnPexkD7Sb_stLWibB7nyiFZ8yA-Y2Vy_vA3kfHuPrP9zaldOgYkMjuk8aeMR4tik6n0n23V2dirXHKRKYp6tIoPRJGP_hAxlwQ7fpevMc/s1600/IMG_2506.jpg"><img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 240px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiIo1CYmrBf2xyG2iznLhqaFfQZsDUA-cPwCHnPexkD7Sb_stLWibB7nyiFZ8yA-Y2Vy_vA3kfHuPrP9zaldOgYkMjuk8aeMR4tik6n0n23V2dirXHKRKYp6tIoPRJGP_hAxlwQ7fpevMc/s320/IMG_2506.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5566486065391233314" /></a><br />Beberapa hari yang lalu kami melakukan kunjungan ke sebuah pengadilan. Karena kami mahasiswa pajak, maka yang dikunjungi pun bukan pengadilan biasa melainkan pengadilan pajak yang sementara ini hanya ada satu-satunya Indonesia, yaitu di Gedung Sutikno Slamet - Kementerian Keuangan Jl. Wahidin - Jakarta 10710.<br /><br />Perjalanan dimulai dengan jarkom tipuan yang mewajibkan semuanya untuk berkumpul pukul 5.45 yang akhirnya terealisasi sekitar setengah jam kemudian...<img src="http://static.kaskus.us/images/smilies/capedes.gif"> Perjalanan ini memakan waktu yang cukup lama karena padatnya arus kehidupan di kota metropolitan ini. Namun, akhirnya semua selamat sampai tujuan.<br /><span class ="fullpost"><br />Sesampainya disana, yang kami lakukan pertama kali adalah menunggu. Ya, karena memang persidangan baru dimulai sekitar pukul 1/2 10 pagi. Di sana kami dibagi menjadi beberapa kelompok berisi 4-5 orang untuk memasuki beberapa ruangan sidang yang cukup sempit yang berjumlah (klo tidak salah) 12 ruang. Sempat lama kelompok kami berdiri di luar ruang sidang XIII sembari menunggu dipersilahkan masuk, dengan alasan tidak ada cukup kursi di dalam. Sudah hampir satu jam, akhirnya kami dipersilahkan masuk dengan menggotong kursi dari barisan pengantri masuk ke ruang sidang, sungguh momen yang mengharukan...<img src="http://www.laymark.com/i/m/m204.gif"><br /><a name='more'></a><br />Saya sempat merasa jengkel tadinya karena harus berdiri cukup lama di luar. Apa boleh buat, terkadang keadilan pun tidak bisa kita dapatkan dalam pengadilan. Kami hanya beberapa orang mahasiswa yang sebenarnya tidak berarti apa pun dalam pengadilan.<br /><br />Namun, bukan itu yang saya sorot kali ini. Yang ingin saya sampaikan adalah mengenai perjuangan para WP (Wajib Pajak) dalam menjalani pengadilan yang tidak sederhana, karena harus diulangi beberapa kali dalam jangka waktu yang tidak cepat juga. Saya tidak menyangka sebanyak itu WP yang mengajukan banding atas pajaknya. Dalam satu ruang sidang bisa <span style="font-style:italic;">meladeni</span> sampai 11 WP atau lebih dalam sehari, padahal disana ada 12 ruang sidang dan sidang berlangsung dari hari senin-kamis. Bisa dibayangkan berapa kasus yang disidangkan selama seminggu atau sebulan atau setahun, bisa dibayangkan juga berapa orang WP yang berlalu lalang disana setiap detiknya ditambah hakim, pegawai pajak, cleaning service, tukang fotokopi, serta orang-orang kurang kerjaan yang cuma pengen nongkrong di ruang sidang..<img src="http://static.kaskus.us/images/smilies/sumbangan/8.gif"><br /><br />Terkadang jumlah utang pajak yang diperjuangkan pun tidak terlalu besar. Namun, kenapa orang-orang ini memperjuangkannya dengan susah payah. Dari sini saya bisa tarik kesimpulan bahwa tidak semuanya berhubungan dengan uang, tapi ini berhubungan dengan keadilan.<br /><br />Keadilan adalah harga yang mau dibayar orang berapa pun nilainya. Keadilan sesungguhnya, bukan keadilan yang dibuat-buat. Namun, mengapa banyak orang dengan mudah menodai keadilan ini?<br /><br />Saya juga sempat mendengar cerita dari temen saya yang kebetulan beruntung mendapatkan sidang putusan, karena saya sendiri tidak mendapatinya. Putusannya adalah mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan oleh WP. Tak terbayang betapa senangnya WP ketika dibacakan putusan sidangnya (kecuali WP sudah tahu kalau dia bakalan menang). <img src="http://www.laymark.com/i/m/m122.gif"><br /><br />Memang ada beberapa orang WP yang benar-benar ingin memperjuangkan keadilan bukan uangnya. Orang-orang semacam ini hanya menginginkan kepuasan atas didengarkannya pendapatnya, meskipun terkadang mereka harus kalah. Banyak kasus dengan berbagai macam kisahnya yang memunculkan kebijakan baru. Banyak juga pendapat WP yang akhirnya diwujudkan dalam kebijakan baru yang seolah-olah menyetujui opini dari WP, meskipun sebelumnya WP kalah di sidang karena belum berlakunya kebijakan saat itu. Meskipun mereka tidak mendapatkan uangnya kembali, tetapi mereka mendapatkan sebuah kepuasan karena akhirnya pendapat mereka didengarkan.<img src="http://www.laymark.com/i/m/m177.gif"><br /><br />Sayangnya tidak semua orang melakukannya demi keadilan, sebagian besar melakukannya hanya demi uang. Bahkan mereka rela memberikan "komisi" agar bisa sedikit "mencurangi" negara. Sebagian kasus banding dimenangkan oleh WP, saya tidak tahu penyebabnya. Apakah memang terbanding (DJP) selalu tidak siap dalam melawan WP ataukah karena memang ada permainan petak umpet disana. <br /><br />Semoga kasus GT adalah satu-satunya permainan yang tersisa setelah reformasi perpajakan, semoga tak ada lagi permainan lain yang merusak keadilan.<br /><br /><div style="text-align: right;"><a href="http://fizer0.blogspot.com" target="_blank"><img src="https://lh3.googleusercontent.com/_mE0VzEzjdPc/TcAxAhwQ8-I/AAAAAAAAAZA/tYygIv2zgyI/s800/fizer0mantabss.gif" border="0" alt="Fizer0" /></a></div><br /></span>fizer0http://www.blogger.com/profile/03612711140081861761noreply@blogger.com12tag:blogger.com,1999:blog-5280310139967886999.post-36892149741730055742011-01-26T21:14:00.000+07:002011-04-02T20:56:27.892+07:00Fuad Rahmany Dilantik Jadi Dirjen PajakINILAH.COM, Jakarta - Ahmad Fuad Rahmany dipastikan menduduki posisi sebagai Dirjen Pajak, menggantikan Mochamad Tjiptardjo yang akan memasuki pensiunnya tahun ini. <br /><br />"Ya, hari ini saya jadi dirjen (pajak)," tegasnya di kantor Kementrian Keuangan, Jumat (21/1).<br /><br />Namun untuk pengganti Fuad sebagai kepala Bapepam-LK. Berdasar salah satu staf humas Kemenkeu, posisi tersebut akan diisi oleh Nurhaida yang saat ini menduduki sebagai Kabiro TLE Bapepam-LK.<br /><br />Berdasar daftar absen Kemenkeu berikut nama-nama pejabat eselon I yang akan dilantik pagi ini: Ahmad Fuad Rahmany dirjen pajak, Herry Purnomo dirjen anggaran, Marwanto dirjen perimbangan, Agus Suprijanto dirjen perbendaharaan, Vicentius Sonny Loho irjen, Kamil Sjoeib kepala badan diklat, Robert Pakpahan staf ahli bidang penerimaan negara, Ki Agus Ahmad Badarudin staf ahli bidang pengeluaran negara, Nurhadida staf ahli bidang kebijakan dan regulasi jasa keuangan dan pasar modal, plt kepala bkf Bambang Brodjonegoro, Rionald Silaban plt staf ahli bidang organisasi, birokrasi, dan teknologi informasi.<br /><br />Ada 11 pejabat eselon I yang akan dilantik dan 8 pejabat eselon II yang akan dilantik.<br /><br /><br />sumber: <a href="http://ekonomi.inilah.com/read/detail/1165352/fuad-rahmany-dilantik-jadi-dirjen-pajak">inilah.com</a>fizer0http://www.blogger.com/profile/03612711140081861761noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-5280310139967886999.post-13831387323089943832011-01-15T20:54:00.000+07:002011-04-02T20:56:56.863+07:00Keputusan Menteri Keuangan Nomor 289/ KMK.014 /2004<b>MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA<br />NOMOR 289/KMK.014/2004</b><div><b><br />TENTANG</b></div><div><b><br />KETENTUAN IKATAN DINAS BAGI MAHASISWA<br />PROGRAM DIPLOMA BIDANG KEUANGAN<br />DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN</b><div><br />Menimbang : </div><div>a. bahwa untuk menjamin kepastian hukum bagi mahasiswa dan<br />lulusan Program Diploma Bidang Keuangan, dipandang perlu<br />mengatur ketentuan ikatan dinas bagi mahasiswa Program<br />Diploma Bidang Keuangan di Iingkungan Departemen Keuangan;<br />b. bahwa dst.</div><div><br />Mengingat :</div><div> 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok<br />Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974<br />Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia<br />Nomor 3041) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor<br />43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999<br />Nomor 169, Tambahan<br />2. Undang-undang .... dst.</div><div><br />Memperhatikan : </div><div>1. Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor<br />3507/MPK/1989 tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan<br />Ujian Akhir kepada Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan.<br />2. Keputusan Direktur.. . .dst.<div><br />MEMUTUSKAN<br />Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KETENTUAN<br />IKATAN DINAS BAGI MAHASISWA PROGRAM DIPLOMA<br />BIDANG KEUANGAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN<br />KEUANGAN.</div><div><a name='more'></a><br /><b>BAB I<br />KETENTUAN UMUM</b></div><div><br /><b>Pasal 1</b><br />Dalam Keputusan Menteri Keuangan mi yang dimaksud dengan:<br />1. Program Diploma Bidang Keuangan adalah pendidikan tinggi kedinasan dalam<br />lingkungan Departemen Keuangan yang sudah disahkan oleh Menteri Pendidikan<br />Nasional, terdiri atas:<br />a. Program Diploma I yang selanjutnya disingkat D I;<br />b. Program Diploma III yang selanjutnya disingkat D III;<br />c. Program Diploma IV yang selanjutnya disingkat D IV;2. Program Pembantu Akuntan adalah program pendidikan yang setara dengan<br />Program Diploma I.<br />3. Program Diploma III Khusus yang selanjutnya disingkat D III Khusus adalah<br />Program Diploma III dengan Kurikulum Khusus.<br />4. Sekolah Tinggi Akuntansi Negara yang selanjutnya disingkat STAN adalah<br />pengelola / penyelenggara Program Diploma Diploma Bidang Keuangan di<br />lingkungan Departemen Keuangan.<br />5. Mahasiswa adalah mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan.<br />6. Mahasiswa Tugas Belajar adalah Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri<br />Sipil yang menjadi mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan.<br />7. Lulusan adalah mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dari Program Diploma<br />Bidang Keuangan.<br />8. Ikatan Dinas adalah perjanjian antara Menteri Keuangan dan Mahasiswa Program<br />Diploma Bidang Keuangan mengenai perjanjian wajib kerja dengan syarat-syarat<br />dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.<br />9. Tunjangan Ikatan Dinas adalah tunjangan yang diberikan kepada Mahasiswa<br />Program Diploma Bidang Keuangan.<br />10. Ganti Rugi adalah biaya yang harus dibayarkan oleh mahasiswa / lulusan Program<br />Diploma Bidang Keuangan yang tidak memenuhi ketentuan ikatan dinas yang<br />harus dijalankan.<br />11. Wajib Kerja adalah keharusan bekerja bagi lulusan Program Diploma Bidang<br />Keuangan di lingkungan Departemen Keuangan atau instansi pemerintah lainnya<br />selama masa kerja yang ditentukan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.</div><div><br /><b>BAB II<br />HAK DAN KEWAJIBAN MAHASISWA<br />Bagian Pertama<br />Hak Mahasiswa</b></div><div><b><br />Pasal 2</b><br />(1) Selama menjalani masa pendidikan Program Diploma Bidang Keuangan,<br />mahasiswa tidak dipungut biaya pendidikan.<br />(2) Mahasiswa memperoleh tunjangan ikatan dinas selama satu tahun pada tahun<br />terakhir masa pendidikan yang dijalani, kecuali mahasiswa tugas belajar.</div><div><br /><b>Pasal 3</b><br />Besarnya tunjangan ikatan dinas yang diterima mahasiswa ditetapkan dengan Keputusan<br />Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan sesuai dengan peraturan perundangan<br />yang berlaku dan mempertimbangkan kemampuan keuangan Negara.<br />Bagian Kedua<br />Kewajiban Mahasiswa</div><div><br /></div><div><b>Pasal 4</b><br />(1) Selama menjalani masa pendidikan, mahasiswa wajib mematuhi segala ketentuan<br />yang berlaku pada Program Diploma Bidang Keuangan.<br />(2) Mahasiswa wajib menandatangani ikatan dinas pada Departemen Keuangan atau<br />instansi pemerintah lainnya baik pusat maupun daerah.<br />(3) Mahasiswa tugas belajar wajib menandatangani surat pernyataan kesanggupan<br />bekerja kembali pada Departemen Keuangan atau instansi pemerintah lainnya<br />baik pusat maupun daerah.</div><div><br /><b>Pasal 5</b><br />(1) Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditandatangani oleh Direktur<br />STAN atas nama Menteri Keuangan dan mahasiswa bersama dengan orang<br />tua/wali mahasiswa yang bersangkutan.<br />(2) Bentuk dan format perjanjian wajib kerja mahasiswa Prodip Bidang Keuangan<br />adalah sebagaimana dimaksud dalam lampiran I dan surat pernyataan sanggup<br />bekerja kembali bagi mahasiswa tugas belajar adalah sebagaimana dimaksud<br />dalam lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini.</div><div><br /><b>BAB III<br />HAK DAN KEWAJIBAN LULUSAN<br />Bagian Pertama<br />Hak Lulusan</b></div><div><b><br />Pasal 6</b><br />(1) Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan, kecuali lulusan yang berasal dari<br />mahasiswa tugas belajar, diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil pada<br />Departemen Keuangan atau instansi pemerintah lainnya baik pusat maupun<br />daerah menurut ketentuan kepegawaian yang berlaku.<br />(2) Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan yang berasal dan mahasiswa tugas<br />belajar ditempatkan kembali pada Departemen Keuangan atau instansi pemerintah<br />lainnya baik pusat maupun daerah menurut ketentuan kepegawaian yang berlaku.<br />(3) Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan berhak mendapatkan ijazah dan<br />transkrip nilai setelah menyelesaikan ikatan dinas dan atau membayar ganti rugi<br />sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.<br />(4) Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan dapat memperoleh legalisasi salinan<br />ijazah dan transkrip nilai atas permintaan pejabat eselon II yang membidangi<br />urusan kepegawaian.</div><div><br />Bagian Kedua<br />Kewajiban Lulusan</div><div><br /><b>Pasal 7</b><br />Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan wajib bekerja pada Departemen Keuangan<br />atau instansi pemerintah lainnya baik di pusat maupun daerah.</div><div><br /></div><div><b>BAB IV<br />KETENTUAN IKATAN DINAS</b></div><div><b><br />Pasal 8</b><br />(1) Masa wajib kerja bagi Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan adalah<br />selama 3 (tiga) tahun untuk setiap tahun atau bagian tahun dan masa pendidikan<br />yang secara nyata dijalani, ditambah 1 (satu) tahun, terhitung sejak yang<br />bersangkutan melaksanakan tugas secara nyata.<br />(2) Masa wajib kerja bagi lulusan yang berasal dari mahasiswa tugas belajar adalah<br />selama 1 (satu) tahun untuk setiap tahun atau bagian tahun dan masa pendidikan<br />yang secara nyata dijalani, terhitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas<br />kembali secara nyata.<br />(3) Wajib kerja berakhir setelah lulusan Program Diploma Bidang Keuangan<br />menyelesaikan ikatan dinas atau membayar ganti rugi sebagaimana diatur dalam<br />Keputusan Menteri Keuangan ini.<br />(4) Selama menjalani masa wajib kerja, ijazah asli disimpan oleh pejabat eselon II<br />yang membidangi urusan kepegawaian.</div><div><br /><b>Pasal 9</b><br />Dalam hal Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil lulusan Program Diploma<br />Bidang Keuangan mengikuti pendidikan jenjang yang lebih tinggi pada Program Diploma<br />Bidang Keuangan, masa wajib kerja yang harus dijalani adalah masa wajib kerja<br />pendidikan sebelumnya ditambah dengan masa wajib kerja pendidikan terakhir.</div><div><br /><b>BAB V<br />KETENTUAN GANTI RUGI<br />Bagian Pertama<br />Ganti Rugi Bagi Mahasiswa</b></div><div><b><br />Pasal 10</b><br />(1) Mahasiswa yang keluar dari pendidikan karena kemauannya sendiri atau<br />dikeluarkan dari pendidikan karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan<br />tidak wajib membayar ganti rugi.<br />(2) Mahasiswa yang keluar dari pendidikan karena kemauannya sendiri atau<br />dikeluarkan dari pendidikan karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan<br />wajib membayar ganti rugi apabila yang bersangkutan mengambil transkrip nilai.</div><div><br /><b>Pasal 11</b><br />(1) Besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) adalah<br />Rp.l.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap semester.<br />(2) Pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan<br />menyetor ke rekening kas Negara melalui Bank Pemerintah/Giro Pos.Bagian Kedua<br />Ganti Rugi Bagi Lulusan</div><div><br /><b>Pasal 12</b><br />Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan yang tidak melaksanakan wajib kerja<br />sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini wajib membayar ganti rugi.</div><div><br /><b>Pasal 13</b><br />Besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 adalah:<br />a. Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) bagi lulusan D I;<br />b. Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) bagi lulusan D III;<br />c. Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) bagi lulusan D IV.</div><div><br /><b>Pasal 14</b><br />Besarnya ganti rugi yang harus dibayar dihitung berdasarkan perbandingan antara sisa<br />masa wajib kerja dilaksanakan dari masa wajib kerja yang harus dilaksanakan dikali<br />dengan besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.</div><div><br /><b>Pasal 15</b><br />(1) Ganti rugi harus dilunasi sebelum Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan<br />diberhentikan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil.<br />(2) Pembayaran ganti rugi dilakukan dengan menyetor ke rekening kas negara<br />melalui Bank Pemerintah/Giro Pos.<br />(3) Jika pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) tidak<br />dilaksanakan, maka penyelesaian penagihannya diserahkan kepada Direktorat<br />Jenderal Piutang dan Lelang Negara.</div><div><br /><b>Pasal 16</b><br />Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan yang telah melaksanakan wajib kerja dan<br />berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil tidak dikenakan biaya ganti rugi.</div><div><br /><b>Pasal 17</b><br />Pembebasan dan kewajiban membayar ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12<br />hanya diberikan, karena :<br />a. mencapai usia pensiun;<br />b. adanya perampingan organisasi;<br />c. tidak cakap jasmani dan rohani;<br />d. meninggal dunia atau hilang.</div><div><br /><b>BABVI<br />KETENTUAN PERALIHAN</b></div><div><b><br />Pasal 18</b><br />(1) Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini maka mahasiswa<br />Program Diploma Bidang Keuangan yang saat ini sedang mengikuti perkuliahan<br />wajib menandatangani perjanjian ikatan dinas.(2) Bagi lulusan Program Diploma Bidang Keuangan sebelum ketentuan ini berlaku<br />masih diberlakukan ketentuan yang lama dan ganti rugi secara proporsional.</div><div><br /><b>BAB VII<br />KETENTUAN PENUTUP</b></div><div><b><br />Pasal 19</b></div><div>Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap<br />orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini<br />dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.<br />Ditetapkan di Jakarta<br />Pada tanggal 14 Juni 2004</div><div><br /><b>MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA</b></div><div><b><br />TTD</b></div><div><b><br />BUDIONO</b></div></div></div>fizer0http://www.blogger.com/profile/03612711140081861761noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-5280310139967886999.post-42337966514508242032010-07-23T20:50:00.000+07:002010-07-23T20:52:13.886+07:00Sekolah Tinggi Akuntansi Negara | Pengumuman Peserta Tes Kesehatan dan Kebugaran Program Diploma III dan I Keuangan Spealisasi Kepabeanan dan Cukai STBerikut kami sampaikan Pengumuman Nomor PENG-001/PP/2010 tentang Peserta Tes Kesehatan dan Kebugaran Program Diploma III dan I Keuangan Spesialisasi Kepabeanan dan Cukai Sekolah Tinggi Akuntansi Negara Tahun 2010/2011.<br /><br />Download Pengumuman dan Lampiran:<br /><br /><a href="http://www.stan.ac.id/media/konten/2010/07/Peng-001-pp-2010.usm2010.pdf">Pengumuman USM 2010</a><br /><a href="http://www.stan.ac.id/media/konten/2010/07/usm2010bc_HQ.pdf">Lampiran USM 2010</a><div><br /></div><div><br /></div><div>sumber: www.stan.ac.id</div>fizer0http://www.blogger.com/profile/03612711140081861761noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-5280310139967886999.post-1390441817663519292010-05-05T20:44:00.004+07:002011-04-02T22:22:58.092+07:00Bu Sri Mulyani, Inilah tangisan kami....<center><img src="http://resources2.news.com.au/images/2010/05/05/1225862/621486-sri-mulyani-indrawati.jpg" /></center><br /><br />Menanggapi berbagai pemberitaan masalah Ibu tercinta kita Sri Mulyani Indrawati, bagi sebagian besar rakyat Indonesia yang pertama terpikirkan adalah "bagaimana nasib perekonomian bangsa kita selanjutnya?"<br /><br />Hal ini sudah terbukti dengan IHSG anjlok tajam pada perdagangan hari ini, Nilai kapitalisasi pasar BEI bahkan merosot hampir Rp 100 triliun. wow...<img src="http://www.kaskus.us/images/smilies/sumbangan/amazed.gif" border="0" alt="Photobucket" /><br /><br /><blockquote>Berdasarkan data perdagangan BEI seperti dikutip detikFinance, Rabu (5/5/2010), nilai kapitalisasi pasar BEI hari ini tercatat sebesar Rp 2.311 triliun, berkurang Rp 96 triliun atau turun 3,98% dari perdagangan kemarin sebesar Rp 2.407 triliun.</blockquote><br /><span class="fullpost"></span><br />Inikah potret perekonomian negara yang akan datang..? semoga tidak...<br />Kita cuma dapat berharap ada sosok pengganti yang meskipun saya rasa tidak ada yang mungkin menyamai kemampuan beliau, tapi paling tidak bisa memulihkan perekonomian negara ini.. meski sebenarnya saya masih ingin Bu Sri kembali..<img src="http://www.laymark.com/i/m/m107.gif" border="0" alt="Photobucket" /><br /><a name='more'></a><br />Apa boleh dikata, saya sih tetep mendukung beliau menjadi Direktur Pelaksana Bank Dunia. Daripada di negeri sendiri terus dihujat terutama oleh DPR dan mahasiswa sok tau, mendingan ke luar negeri aja disana beliau pasti lebih dihargai.<img src="http://www.kaskus.us/images/smilies/sumbangan/5.gif" border="0" alt="Photobucket" /><br /><br />Memang sangat disayangkan kepergian beliau apalagi di tubuh Kementrian Keuangan sendiri yang sedang banyak dilanda masalah. Setelah adanya reality show century oleh DPR yang juga menyudutkan Bu Sri, kemudian muncul kasus2 pajak di DJP yang membuat masyarakat tidak percaya lagi dengan kita. Sungguh hal yang menyakitkan.<br />Anda bisa lihat ini adalah salah satu curhat yang saya kutip dari kompasiana...<br /><blockquote>Bu Ani, Ibu sekarang pasti lg sibuk. Ibu msh capek ya mikirin APBN-P yang penting buat rakyat tp malah diboikot wakilnya. Ibu jg pasti capek ngejelasin penyelesaian kasus Gayus kemana-mana. Skarang Ibu pasti tambah kesel gara2 bakal diminta nyiapin 1,8 Triliun buat bapak2 yg otak eh gedungnya lg miring itu.<br /><br />Bu, meski ibu lg sibuk, tp jangan lupain kami yah, anak2mu ini. Hati kami lg gak tenang bu denger berita tadi siang. Katanya remunerasi kami mau dicabut ama penghuni Senayan. Apakah kami semua layak dihukum seperti ini Bu? Tidak semua dari kami kan Bu yang bersalah.</blockquote><br /><br />Ya, Ibu itu adalah Ibu yang tabah dan kuat meski banyak diterpa masalah.. sampai2 si Dewan Penghasut Rakyat juga mau memboikot beliau kalau gak mau mundur.<img src="http://www.kaskus.us/images/smilies/sumbangan/fuck-6.gif" border="0" alt="Photobucket" /><br />Sekarang beliau malah benar2 mundur untuk diambil dunia, puas kan kalian semua sekarang gak adalagi yang perlu diboikot.<br />Sekarang malah pada minta uang 1,8 T buat <span style="font-style:italic;">njejegne</span> Gedung miring DPR dan mau menghapus remunerasi pegawai pajak.<br />Kami sih setuju aja remunerasi dicabut, kalo gajinya DPR dihapuskan. Mereka aja kerjaannya cuma tidur waktu rapat, sedangkan kami mati-matian mencari uang buat negara. Bayangin aja kalo kami mogok kerja sehari berapa Triliun uang yang akan dirugi oleh negara, dan bayangkan kalo anggota DPR mogok kerja juga sehari saja berapa Triliunan pula uang yang bisa dihemat negara...<img src="http://www.kaskus.us/images/smilies/sumbangan/13.gif" border="0" alt="Photobucket" /><br /><br />Entah bagaimana nasib negara ini selanjutnya, entah bagaimana nasib Kementerian Keuangan nantinya, entah bagaimana nasib rakyat Indonesia setelahnya, entah bagaimana nasib saya berikutnya....<img src="http://www.kaskus.us/images/smilies/sumbangan/06.gif" /><br />Masih adakah orang seperti beliau yang mau membela bangsa dan negara ini di kemudian hari... masih adakah orang yang mau membantu kami..<br /><br /><blockquote>Bu Sri Mulyani, kini kami kehilangan sosokmu,<br />kini kami akan mulai merindukanmu,<br />kini kamilah yang akan melanjutkan perjuanganmu,<br />kini kami masih mendukungmu,<br />dan kini kami menangis...<img src="http://www.kaskus.us/images/smilies/sumbangan/35.gif" border="0" alt="Photobucket" /></blockquote>fizer0http://www.blogger.com/profile/03612711140081861761noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5280310139967886999.post-78828588522255145692010-05-04T18:48:00.000+07:002011-03-25T08:15:28.818+07:00Pantaskah Remunerasi dicabut??<div style="text-align: justify;">Hari ini ada berita yang cukup menghebohkan bagi orang pajak khususnya. Kata si Dewan Penghasut Rakyat penghentian remunerasi pegawai pajak sudah final.</div><div style="text-align: justify;">Nih saya kasih cuplikan beritanya...</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div><span class="Apple-style-span" style=" line-height: 21px; font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:12px;"><strong></strong><blockquote><div style="text-align: justify;"><strong><span class="Apple-style-span" style=" font-weight: normal; line-height: normal; font-family:Georgia, serif;font-size:16px;"><img src="http://static.liputan6.com/201004/100421bpajak-potongan.jpg" /></span></strong></div><div style="text-align: justify;"><strong><br /></strong></div><div style="text-align: justify;"><strong>Liputan6.com, Surabaya:</strong></div><div style="text-align: justify;"><strong></strong> Panitia Kerja Perpajakan DPR menyatakan penghentian remunerasi untuk pegawai pajak sudah final. "Sudah diputuskan, remunerasi untuk pegawai pajak harus dihentikan. Keputusan ini sudah final, meskipun kami sampai sekarang masih bekerja," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR, Achsanul Kosasih, di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (4/5).</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Ia menilai, remunerasi itu tidak pantas diberikan kepada pejabat atau pegawai perpajakan, menyusul semakin banyaknya kasus-kasus mafia perpajakan yang melibatkan pejabat dan pegawai pajak. "Remunerasi itu diberikan sebagai <em>reward</em> (penghargaan) atas profesionalisme. Tapi ternyata kasus korupsi dan mafia pajak masih marak terjadi," katanya.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Achsanul menganggap, percuma remunerasi diberikan, akan tetapi mental dan perilaku pejabat dan pegawai pajak bobrok, sehingga korupsi dan kejahatan perpajakan terus terjadi. "Panja ini nanti bisa memberikan rekomendasi terhadap Menteri Keuangan, termasuk sanksi dan teguran. Panja ini forum tertinggi di Komisi XI," ucap anggota Fraksi Partai Demokrat itu.</div></blockquote></span></div><div style="text-align: justify;">Wah, gimana tuh apa DPR gak ngaca, bukannya di DPR tuh korupsinya lebih banyak dan gaji mereka lebih besar.Menurut saya sih gak adil, cuma karena satu oknum, pegawai yang lain juga kena imbasnya. </div><div style="text-align: justify;">Saya rasa wajar-wajar aja kalau pegawai pajak itu dapat remunerasi karena pekerjaannya yang cukup berat dibanding pns lainnya dan saya rasa itu sudah cukup setimpal, semua orang juga tau itu. Dilihat dari sitem perekrutan pegawainya saja, saya rasa DJP paling baik dibanding instansi lainnya, apalagi kalo dibandingin DPR yang disana banyak ijazah palsu dan artis-artis yang cuma nampang.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Nih ada komen menarik dari sebuah forum tetangga...</div><div><span class="Apple-style-span" style=" ;font-family:verdana, geneva, lucida, 'lucida grande', arial, helvetica, sans-serif;font-size:13px;"><blockquote><div style="text-align: justify;">meskipun gw sering sebel dengan kinerja Kantor Pajak, bbrp kali gw repot saat pengurusan pajak dimana kerepotan itu akbat kesalahan yg mereka buat atau birokrasi yg mengada2 ... tapi gw kok kurang setuju kalau remunerisasi dihilangkan</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">tetap harus dilihat dong orang per orang, bagian per bagian, kantor per kantor</div><div style="text-align: justify;">kalau yg memang hasil kerja mereka sudah 'agak' membaik, ya sepantasnya mereka juga diberi remunerisasi yg layak atas hasil kinerja mereka</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">kalau yg kerjanya lelet, suka kabur2an, tukang korupsi, ya kasi punishment</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">jangan di generalisir kayak gini dong</div></blockquote></span></div><div style="text-align: justify;">Ini membuktikan kalo masyarakat saja juga tahu kalau pekerjaan di pajak itu tidaklah mudah. Tapi apa mau dikata semua tergantung keputusan dari Bu Sri, tapi saya yakin sih kalo gak ada intervensi Ibu itu pasti masih mendukung pegawainya.</div><div style="text-align: justify;">Dan ini bukti dukungan nyata di pesbuk <a href="http://www.facebook.com/home.php?#!/group.php?gid=123398914344335">http://www.facebook.com/home.php?#!/group.php?gid=123398914344335</a></div><div><blockquote></blockquote><span class="Apple-style-span" style=" ;font-family:'lucida grande', tahoma, verdana, arial, sans-serif;font-size:11px;"><blockquote><div style="text-align: justify;">Remunerasi bukanlah alat utama yang berhasil merubah moral dan perilaku aparat kementerian keuangan. Kementerian Keuangan telah menunjukkan kesungguhannya untuk berkomitmen merubah citra birokrasi yang terpuruk selama ini menjadi suatu institusi yang dipercaya dan dibanggakan oleh Indonesia. Kepercayaan masyarakat, sesuatu yang jauh lebih berharga dibandingkan penghargaan secara materi.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Hanya karena satu oknum yang berbuat, rasanya kurang bijaksana apabila mengeneralisir keseluruhan institusi dengan cap negatif dengan melupakan segala perubahan yang telah berhasil mereka ciptakan dan kontribusi mereka terhadap penerimaan negara, terlebih apabila harus merampas sesuatu yang menjadi hak mereka, remunerasi.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Tidak bisa dipungkiri, bahwa remunerasi mampu menjadi penyemangat bagi rekan-rekan yang berada maupun di wilayah Direktorat lain di lingkungan Kementerian Keuangan. Semoga dewan yang terhormat dapat kembali mempertimbangkan segala kemungkinan akibat atas setiap kebijakan yang dihasilkan. Penghentian kebijakan ini sangat memiliki potensi yang justru dapat menjadi boomerang bagi penerimaan negara</div></blockquote></span><div> </div></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Silahkan beropini sesuai hati anda, masih pantaskah kalo remunerasi itu dicabut???</div>fizer0http://www.blogger.com/profile/03612711140081861761noreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-5280310139967886999.post-13180188001917233282010-05-01T08:46:00.001+07:002010-05-01T09:28:04.685+07:00New Face of STAN<div style="text-align: center;"><b>AIR MANCUR</b></div><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgRUzye_sGMtKZrX5DP3F_31FULu4K7HEMUFaCA_ifrVfmtOowmrLmEkj8HUv3iDSUaVUQA4riLC-GQm5FvJ7Yws1W1pgwN5JI4Btkjf8bbNw7GeyT60PsAjkz9cPDH7QzyeHzxB74D73Y/s1600/IMG_9334.JPG"><img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 214px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgRUzye_sGMtKZrX5DP3F_31FULu4K7HEMUFaCA_ifrVfmtOowmrLmEkj8HUv3iDSUaVUQA4riLC-GQm5FvJ7Yws1W1pgwN5JI4Btkjf8bbNw7GeyT60PsAjkz9cPDH7QzyeHzxB74D73Y/s320/IMG_9334.JPG" border="0" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5466116898928056306" /></a><br /><br /><div style="text-align: center;"><b>BENDUNGAN</b></div><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhH1r6Wmw7eApR5KNmReEdt-v9pHR1oTG63SAGJvxswgsnV__vr94pMvh-AwDsKUqUxRXBlwjM6PBV5QLEo1q9FYvHKyDj5uv-9bWxtKER9O9Oe8-uciOLsdXbH2eO5mjBth5yQ5EePM1U/s1600/IMG_2915.jpg"><img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 240px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhH1r6Wmw7eApR5KNmReEdt-v9pHR1oTG63SAGJvxswgsnV__vr94pMvh-AwDsKUqUxRXBlwjM6PBV5QLEo1q9FYvHKyDj5uv-9bWxtKER9O9Oe8-uciOLsdXbH2eO5mjBth5yQ5EePM1U/s320/IMG_2915.jpg" border="0" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5466116910880470882" /></a><br /><div><br /></div><div><div style="text-align: center;"><b>LAPAZ</b></div><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjeyd9psnLmlc0qIWudauoJP5dx5CuTh-bIeLjfncQLZ-Oj4X2Db8ExI8u124jV1YwQHbrED_Tlec1QIyRFV30qZ65jWoBpl0GpeKbWtrwgXSrzHPbriuiHRUzl2dhE1fF9um62tNA5CrM/s1600/IMG_2924.jpg"><img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 240px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjeyd9psnLmlc0qIWudauoJP5dx5CuTh-bIeLjfncQLZ-Oj4X2Db8ExI8u124jV1YwQHbrED_Tlec1QIyRFV30qZ65jWoBpl0GpeKbWtrwgXSrzHPbriuiHRUzl2dhE1fF9um62tNA5CrM/s320/IMG_2924.jpg" border="0" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5466116905243751570" /></a><br /><br /></div><div><div style="text-align: center;"><b>GEDUNG BARU (GEDUNG J)</b></div><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjnA-yy5y9MScWRs6UuTCtDUdnJOMsi15j1WEcWZ8-KYoMDJvlDlQsj3FyISsk-xLCBg_V0Jho89P_RJOXmdbeFygtuS0Fv7sXExZTZDO2bfcnRnjSKTL5UQF8XgAjh49e-aN97diuHvJc/s1600/IMG_9300.JPG"><img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 214px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjnA-yy5y9MScWRs6UuTCtDUdnJOMsi15j1WEcWZ8-KYoMDJvlDlQsj3FyISsk-xLCBg_V0Jho89P_RJOXmdbeFygtuS0Fv7sXExZTZDO2bfcnRnjSKTL5UQF8XgAjh49e-aN97diuHvJc/s320/IMG_9300.JPG" border="0" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5466116887145428434" /></a><br /></div><div><br /></div><div><div style="text-align: center;"><b>PINTU GERBANG CEGER</b></div><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj2q0mi9n_tQugUpDQEg6zcQ99pT6l3Ou8huPxmnqA83VFlSZj5SxV-BxyU9CEO5a3B6mI7zAuWcOJ9e0JPi9xLqbew3JdJmJ61xsWDzm8NMSjL2ZEpIhtkdvjyWBmisqEbLlCco_rdrUQ/s1600/IMG_2899.jpg"><img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 240px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj2q0mi9n_tQugUpDQEg6zcQ99pT6l3Ou8huPxmnqA83VFlSZj5SxV-BxyU9CEO5a3B6mI7zAuWcOJ9e0JPi9xLqbew3JdJmJ61xsWDzm8NMSjL2ZEpIhtkdvjyWBmisqEbLlCco_rdrUQ/s320/IMG_2899.jpg" border="0" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5466116878467335666" /></a><br /></div><div><br /></div><b><div style="text-align: center;"><span class="Apple-style-span" style="font-weight: normal; "><b>TROTOAR..!!</b></span></div></b><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiFi7JaijdjYPnzNV6dJR2oejpyIpWE-nLjpFPSqoLOg5bxMZJNMWQegW43USLm8FyH9r7WLYBLnG2cgLnrwMLxmUrPs9eRMJkwKwBKUjl1-9ovemlpsUfioSgCxXXwOWlk21f_4KwvEa8/s1600/IMG_2903.jpg"><img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 240px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiFi7JaijdjYPnzNV6dJR2oejpyIpWE-nLjpFPSqoLOg5bxMZJNMWQegW43USLm8FyH9r7WLYBLnG2cgLnrwMLxmUrPs9eRMJkwKwBKUjl1-9ovemlpsUfioSgCxXXwOWlk21f_4KwvEa8/s320/IMG_2903.jpg" border="0" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5466121846870311570" /></a><br /><div><br /></div><div><div style="text-align: center;"><b>HALTE..????</b></div><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj3RjszYBXfTfM-ccOSJpeDnfG-Zui8UVMSBX1yeyLivnt1WCDWn5Fm2vKs8vG00xQ7C9o6qUupb3bbNwOhsdUBJQffZCZDpbzRJURuw4Xi7PWSwGwi15IB0DPyvjVUPrK3RXNnfW2AV1c/s1600/IMG_2900.jpg"><img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 240px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj3RjszYBXfTfM-ccOSJpeDnfG-Zui8UVMSBX1yeyLivnt1WCDWn5Fm2vKs8vG00xQ7C9o6qUupb3bbNwOhsdUBJQffZCZDpbzRJURuw4Xi7PWSwGwi15IB0DPyvjVUPrK3RXNnfW2AV1c/s320/IMG_2900.jpg" border="0" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5466121838169292658" /></a><br /><div></div></div>fizer0http://www.blogger.com/profile/03612711140081861761noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5280310139967886999.post-65898109973477927042010-04-29T21:19:00.000+07:002010-04-29T21:20:24.890+07:00Pengumuman Penerimaan Mahasiswa USM STAN 2010-2011Kementerian Keuangan akan menerima putra dan putri Warga Negara Indonesia untuk mengikuti pendidikan pada Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) dengan spesialiasasi sebagai berikut:<br /><br />Program Diploma I Keuangan Spesialisasi Kepabeanan dan Cukai<br />Program Diploma III Keuangan Spesialisasi Kepabeanan dan Cukai<br />Program Diploma III Keuangan Spesialisasi Anggaran/Kebendaharaan Negara<br />Program Diploma III Keuangan Spesialisasi Pajak<br />Program Diploma III Keuangan Spesialisasi Pengurusan Piutang dan Lelang Negara<br />Program Diploma III Keuangan Spesialisasi Pajak Bumi dan Bangunan<br />Program Diploma III Keuangan Spesialisasi Akuntansi<br />Pendaftaran dibuka : 10 Mei – 4 Juni 2010<br />Pengumuman lengkap dan syarat-syarat pendaftaran dapat diunduh disini:<br /><a href="http://www.stan.ac.id/media/konten/2010/04/pengumuman-usm-d31-2010x.pdf">pengumuman-usm-stan-2010</a><br />atau bisa langsung dilihat disini<br /><a href="http://fizer0.blogspot.com/2010/04/syarat-dan-tata-cara-pendaftaran-usm.html">http://fizer0.blogspot.com/2010/04/syarat-dan-tata-cara-pendaftaran-usm.html</a><br /><br />Formulir Pendaftaran:<br /><a href="http://www.stan.ac.id/media/konten/2010/04/Formulir-pendaftaran-usm-d31-2010.pdf">Formulir pendaftaran usm d3&1-2010</a><br /><br />Untuk Informasi yang kurang jelas dapat menghubungi Panitia pada hari dan jam kerja<br />Telp (021) 7361654<br />Email (Gtalk) : usm@stan.ac.id<br />Yahoo Messenger : usmstan<br /><br />situs resmi <a href="http://www.stan.ac.id/">www.stan.ac.id</a>fizer0http://www.blogger.com/profile/03612711140081861761noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5280310139967886999.post-90291681222097185712010-04-17T08:18:00.000+07:002011-03-16T22:19:37.239+07:00Klarifikasi Masalah PPN di RestoranDari kemarin ane liat banyak trit di kaskus yg bahas masalah "jangan mau lagi bayar PPN di restoran.. bla.. bla.. bla..."<br /><br />Bahkan isu2 seperti itu banyak tersebar di berbagai forum....<br /><br /><br /><span class="fullpost"><br />nih salah dua dari beberapa trit itu..<br /><br /><a href="http://www.kaskus.us/showthread.php?t=3864806" target="_blank">http://www.kaskus.us/showthread.php?t=3864806</a><br /><br /><a href="http://www.kaskus.us/showthread.php?t=3864931" target="_blank">http://www.kaskus.us/showthread.php?t=3864931</a><br /><br /><br /><br />Saya sebagai seorang mahasiswa STAN yg belajar pajak cuma mau klarifikasi kalo isu2 itu adalah tanpa alasan karena mereka cuma baca mentah-mentah atau malah sebenernya mereka gak pernah baca alias cuma ikut-ikutan karena denger-denger dari orang.<img src="http://www.kaskus.us/images/smilies/sumbangan/q11.gif" border="0" alt="" title="Nohope" class="inlineimg" /><br /><br /><br /><br />Yang ingin saya tekankan disini ialah <b><span style="font-size:130%;">dari dulu</span> memang <span style="font-size:180%;">tidak pernah ada PPN</span> untuk makanan atau minuman yang disajikan di restoran, warung dan sebagainya.</b><br /><br /><br /><br />Silahkan klo mau liat UU nya yg lama <a href="http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=3" target="_blank">http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=3</a><br /><br /><br /><br />dan ini yg baru <a href="http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=13964&hlm=" target="_blank">http://www.ortax.org/ortax/?mod=atur...&id=13964&hlm=</a><br /><br /><br /><br />Yang ada ialah <b><span style="font-size:180%;">pajak restoran</span></b> yang dikenakan oleh daerah, <b>bukan negara</b> yaitu sebesar 10%. Dan itu berbeda dengan PPN karena disana tidak ada mekanisme pengkreditan Pajak Masukan seperti PPN.<br /><br />Yang jadi tambahan ialah katering yang dulunya dikenakan PPN sekarang sudah dikecualikan...<br /><br /><br /><br /><b>Karena sudah salah kaprah, maka banyak orang yang bilang kalo makanan di restoran itu dikenakan PPN, padahal tidak.</b> Memang pada dasarnya semua barang dan jasa itu dikenakan PPN kecuali dikecualikan atau ditentukan lain.<br /><br /><br /><br /><br />Silahkan bagi yang mau menambahi karena TS juga masih belajar, klo ada kesalahan mohon dikoreksi..<http://www.kaskus.us/images/smilies/cewek.gif" border="0" alt="" title="Kiss" class="inlineimg"><br /></http://www.kaskus.us/images/smilies/cewek.gif"></span>fizer0http://www.blogger.com/profile/03612711140081861761noreply@blogger.com0