Camera is a responsive/adaptive slideshow. Try to resize the browser window
It uses a light version of jQuery mobile, navigate the slides by swiping with your fingers
It's completely free (even though a donation is appreciated)
Camera slideshow provides many options to customize your project as more as possible
It supports captions, HTML elements and videos.
It supports captions, HTML elements and videos.

Sabtu, 02 April 2011

Kemkeu Jatuhkan 1.008 Sanksi ke PNS

JAKARTA, KOMPAS.com — Jumlah sanksi yang dijatuhkan kepada pegawai negeri sipil di Kementerian Keuangan meningkat signifikan, dari 698 sanksi pada tahun 2009 menjadi 1.008 sanksi pada 2010. Kementerian Keuangan mengklaim, kondisi itu terjadi karena reformasi birokrasi telah dijalankan dengan maksimal, terutama dalam hal penegakan hukum.

”Bertambahnya sanksi yang dijatuhkan bisa disebabkan karena makin ditegakkannya tata kelola yang baik di Kementerian Keuangan atau karena pelaksanaan code of conduct (panduan berperilaku) sejak reformasi birokrasi terus dijalankan,” kata Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati di Jakarta, Rabu (30/3/2011).

Menurut Anny, pengenaan sanksi pada tahun 2010 juga termasuk hasil temuan pada tahun sebelumnya. Itu terjadi karena pengenaan sanksi pada pegawai yang bersalah membutuhkan proses cukup lama, terutama proses pembuktian dan penetapan bersalahnya. Proses ini dilakukan oleh inspektur jenderal. ”Sosialisasi yang makin tinggi mengenai tata kelola di Kementerian Keuangan meningkatkan kesadaran menjaga kredibilitas dan tata kelola seluruh jajaran,” katanya.

Data yang dihimpun hingga akhir 2010 menunjukkan total sanksi yang telah dijatuhkan sejak tahun 2006 hingga 2010 mencapai 3.201 sanksi. Tahun 2006 sanksi yang dijatuhkan masih mencapai 348 sanksi, lalu tahun 2007 sebanyak 267, dan melonjak tahun 2008 menjadi 880 sanksi. Namun, pada tahun 2009 jumlahnya turun menjadi 698 sanksi dan mencapai puncaknya pada tahun 2010 sebanyak 1.008 sanksi.

Sanksi ini dibagi atas tiga kategori, yakni sanksi berupa peringatan, hukuman, dan pemberhentian sementara. Sebagian sanksi yang dijatuhkan adalah sanksi peringatan, yakni 1.870 di mana 704 di antaranya dikenakan pada tahun 2010.

Adapun sanksi berupa hukuman dijatuhkan sebanyak 1.283 di mana puncaknya terjadi pada tahun 2008, yakni sebanyak 454 sanksi. Adapun sanksi yang diberikan dalam bentuk pemberhentian sementara telah dijatuhkan pada 48 kasus dengan kejadian terbanyak pada tahun 2010, yakni 18 sanksi.

Jika dilihat dari setiap direktorat jenderalnya, jumlah pegawai yang paling banyak dijatuhi sanksi periode 2006-2010 adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak, yakni sebanyak 1.796 sanksi atau 56,1 persen dari total sanksi yang dikenakan, yakni sebanyak 3.201 sanksi. Direktorat jenderal lain yang mendapatkan sanksi terbanyak kedua adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebanyak 452 sanksi, kemudian disusul oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara sebanyak 404 sanksi.

Jenis sanksi

Sanksi dalam bentuk peringatan dikenakan terhadap pegawai yang melanggar Keputusan Menteri Keuangan KMK-15/KMK.01/UP.6/1985 mengenai Penegakan Disiplin Kerja tanggal 7 Januari 1985. Berdasarkan peraturan ini, sanksi peringatan diberikan kepada pegawai yang melanggar disiplin kerja seperti terlambat masuk kerja, pulang sebelum waktunya, atau tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah. Pegawai yang mendapatkan peringatan hanya berhak atas remunerasi (tunjangan yang diberikan dalam rangka reformasi birokrasi sebesar 75 persen, 50 persen, atau 25 persen).

Adapun sanksi dalam bentuk hukuman dikenakan terhadap pegawai yang melanggar Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pelanggaran dimaksud antara lain berupa pelanggaran integritas, penyalahgunaan wewenang, serta tidak melaksanakan tugas dengan baik. Pegawai yang mendapatkan hukuman hanya berhak atas remunerasi sebesar 25 persen, 10 persen, 5 persen, hingga nol persen.

Adapun pemberhentian sementara merupakan sanksi yang diberikan karena pegawai ditahan pihak berwajib karena didakwa melakukan pelanggaran pidana. Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1966. Pegawai yang sedang menjalani pemberhentian sementara tidak mendapatkan remunerasi.

Siaran pers yang dipublikasikan Kementerian Keuangan menyatakan, di satu sisi bertambahnya jumlah sanksi menjadi pertanda bahwa reformasi birokrasi masih berjalan. Namun, di lain sisi, banyaknya pengenaan sanksi menunjukkan bahwa masih adanya perilaku pegawai yang belum sejalan dengan tuntutan reformasi birokrasi yang sedang berlangsung. Apabila dirunut secara kronologi, terlihat adanya lonjakan yang signifikan dalam periode tiga tahun terakhir.

sumber: kompas.com

4 komentar:

  1. Pasti Gayus (halah, dia lagi, dia lagi) adalah salah satu dari sekian banyak yg menerima sanksi ya..?

    BalasHapus
  2. Banyak banget 'sumbangan' dari Dirjen Pajak dalam pembagian sanksi itu ya? Separo lebih... luar biasa...

    BalasHapus
  3. @mbak reni: gayus, salah satu yg paling bonggol, semoga tidak hanya di Kementerian keuangan..

    BalasHapus
  4. salam gan ...
    menghadiahkan Pujian kepada orang di sekitar adalah awal investasi Kebahagiaan Anda...
    di tunggu kunjungan balik.nya gan !

    BalasHapus

Corat-coret meja

Daftar Coretan

  • - tes
    11 tahun yang lalu
  • From Start to Beginning - Yap, tidak terasa tiga tahun sudah kita berseragam di sekumpulan bangunan yang dipenuhi debu dan lumut ini...*eh.. maksudnya dipenuhi impian dan harapan *a...
    12 tahun yang lalu