Camera is a responsive/adaptive slideshow. Try to resize the browser window
It uses a light version of jQuery mobile, navigate the slides by swiping with your fingers
It's completely free (even though a donation is appreciated)
Camera slideshow provides many options to customize your project as more as possible
It supports captions, HTML elements and videos.
It supports captions, HTML elements and videos.

Sabtu, 15 Januari 2011

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 289/ KMK.014 /2004

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 289/KMK.014/2004

TENTANG

KETENTUAN IKATAN DINAS BAGI MAHASISWA
PROGRAM DIPLOMA BIDANG KEUANGAN
DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

Menimbang :
a. bahwa untuk menjamin kepastian hukum bagi mahasiswa dan
lulusan Program Diploma Bidang Keuangan, dipandang perlu
mengatur ketentuan ikatan dinas bagi mahasiswa Program
Diploma Bidang Keuangan di Iingkungan Departemen Keuangan;
b. bahwa dst.

Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3041) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor
43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan
2. Undang-undang .... dst.

Memperhatikan :
1. Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
3507/MPK/1989 tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan
Ujian Akhir kepada Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan.
2. Keputusan Direktur.. . .dst.

MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KETENTUAN
IKATAN DINAS BAGI MAHASISWA PROGRAM DIPLOMA
BIDANG KEUANGAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN
KEUANGAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri Keuangan mi yang dimaksud dengan:
1. Program Diploma Bidang Keuangan adalah pendidikan tinggi kedinasan dalam
lingkungan Departemen Keuangan yang sudah disahkan oleh Menteri Pendidikan
Nasional, terdiri atas:
a. Program Diploma I yang selanjutnya disingkat D I;
b. Program Diploma III yang selanjutnya disingkat D III;
c. Program Diploma IV yang selanjutnya disingkat D IV;2. Program Pembantu Akuntan adalah program pendidikan yang setara dengan
Program Diploma I.
3. Program Diploma III Khusus yang selanjutnya disingkat D III Khusus adalah
Program Diploma III dengan Kurikulum Khusus.
4. Sekolah Tinggi Akuntansi Negara yang selanjutnya disingkat STAN adalah
pengelola / penyelenggara Program Diploma Diploma Bidang Keuangan di
lingkungan Departemen Keuangan.
5. Mahasiswa adalah mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan.
6. Mahasiswa Tugas Belajar adalah Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri
Sipil yang menjadi mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan.
7. Lulusan adalah mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dari Program Diploma
Bidang Keuangan.
8. Ikatan Dinas adalah perjanjian antara Menteri Keuangan dan Mahasiswa Program
Diploma Bidang Keuangan mengenai perjanjian wajib kerja dengan syarat-syarat
dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.
9. Tunjangan Ikatan Dinas adalah tunjangan yang diberikan kepada Mahasiswa
Program Diploma Bidang Keuangan.
10. Ganti Rugi adalah biaya yang harus dibayarkan oleh mahasiswa / lulusan Program
Diploma Bidang Keuangan yang tidak memenuhi ketentuan ikatan dinas yang
harus dijalankan.
11. Wajib Kerja adalah keharusan bekerja bagi lulusan Program Diploma Bidang
Keuangan di lingkungan Departemen Keuangan atau instansi pemerintah lainnya
selama masa kerja yang ditentukan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN MAHASISWA
Bagian Pertama
Hak Mahasiswa

Pasal 2

(1) Selama menjalani masa pendidikan Program Diploma Bidang Keuangan,
mahasiswa tidak dipungut biaya pendidikan.
(2) Mahasiswa memperoleh tunjangan ikatan dinas selama satu tahun pada tahun
terakhir masa pendidikan yang dijalani, kecuali mahasiswa tugas belajar.

Pasal 3
Besarnya tunjangan ikatan dinas yang diterima mahasiswa ditetapkan dengan Keputusan
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan sesuai dengan peraturan perundangan
yang berlaku dan mempertimbangkan kemampuan keuangan Negara.
Bagian Kedua
Kewajiban Mahasiswa

Pasal 4
(1) Selama menjalani masa pendidikan, mahasiswa wajib mematuhi segala ketentuan
yang berlaku pada Program Diploma Bidang Keuangan.
(2) Mahasiswa wajib menandatangani ikatan dinas pada Departemen Keuangan atau
instansi pemerintah lainnya baik pusat maupun daerah.
(3) Mahasiswa tugas belajar wajib menandatangani surat pernyataan kesanggupan
bekerja kembali pada Departemen Keuangan atau instansi pemerintah lainnya
baik pusat maupun daerah.

Pasal 5
(1) Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditandatangani oleh Direktur
STAN atas nama Menteri Keuangan dan mahasiswa bersama dengan orang
tua/wali mahasiswa yang bersangkutan.
(2) Bentuk dan format perjanjian wajib kerja mahasiswa Prodip Bidang Keuangan
adalah sebagaimana dimaksud dalam lampiran I dan surat pernyataan sanggup
bekerja kembali bagi mahasiswa tugas belajar adalah sebagaimana dimaksud
dalam lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini.

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN LULUSAN
Bagian Pertama
Hak Lulusan

Pasal 6

(1) Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan, kecuali lulusan yang berasal dari
mahasiswa tugas belajar, diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil pada
Departemen Keuangan atau instansi pemerintah lainnya baik pusat maupun
daerah menurut ketentuan kepegawaian yang berlaku.
(2) Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan yang berasal dan mahasiswa tugas
belajar ditempatkan kembali pada Departemen Keuangan atau instansi pemerintah
lainnya baik pusat maupun daerah menurut ketentuan kepegawaian yang berlaku.
(3) Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan berhak mendapatkan ijazah dan
transkrip nilai setelah menyelesaikan ikatan dinas dan atau membayar ganti rugi
sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.
(4) Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan dapat memperoleh legalisasi salinan
ijazah dan transkrip nilai atas permintaan pejabat eselon II yang membidangi
urusan kepegawaian.

Bagian Kedua
Kewajiban Lulusan

Pasal 7
Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan wajib bekerja pada Departemen Keuangan
atau instansi pemerintah lainnya baik di pusat maupun daerah.

BAB IV
KETENTUAN IKATAN DINAS

Pasal 8

(1) Masa wajib kerja bagi Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan adalah
selama 3 (tiga) tahun untuk setiap tahun atau bagian tahun dan masa pendidikan
yang secara nyata dijalani, ditambah 1 (satu) tahun, terhitung sejak yang
bersangkutan melaksanakan tugas secara nyata.
(2) Masa wajib kerja bagi lulusan yang berasal dari mahasiswa tugas belajar adalah
selama 1 (satu) tahun untuk setiap tahun atau bagian tahun dan masa pendidikan
yang secara nyata dijalani, terhitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas
kembali secara nyata.
(3) Wajib kerja berakhir setelah lulusan Program Diploma Bidang Keuangan
menyelesaikan ikatan dinas atau membayar ganti rugi sebagaimana diatur dalam
Keputusan Menteri Keuangan ini.
(4) Selama menjalani masa wajib kerja, ijazah asli disimpan oleh pejabat eselon II
yang membidangi urusan kepegawaian.

Pasal 9
Dalam hal Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil lulusan Program Diploma
Bidang Keuangan mengikuti pendidikan jenjang yang lebih tinggi pada Program Diploma
Bidang Keuangan, masa wajib kerja yang harus dijalani adalah masa wajib kerja
pendidikan sebelumnya ditambah dengan masa wajib kerja pendidikan terakhir.

BAB V
KETENTUAN GANTI RUGI
Bagian Pertama
Ganti Rugi Bagi Mahasiswa

Pasal 10

(1) Mahasiswa yang keluar dari pendidikan karena kemauannya sendiri atau
dikeluarkan dari pendidikan karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan
tidak wajib membayar ganti rugi.
(2) Mahasiswa yang keluar dari pendidikan karena kemauannya sendiri atau
dikeluarkan dari pendidikan karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan
wajib membayar ganti rugi apabila yang bersangkutan mengambil transkrip nilai.

Pasal 11
(1) Besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) adalah
Rp.l.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap semester.
(2) Pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan
menyetor ke rekening kas Negara melalui Bank Pemerintah/Giro Pos.Bagian Kedua
Ganti Rugi Bagi Lulusan

Pasal 12
Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan yang tidak melaksanakan wajib kerja
sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini wajib membayar ganti rugi.

Pasal 13
Besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 adalah:
a. Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) bagi lulusan D I;
b. Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) bagi lulusan D III;
c. Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) bagi lulusan D IV.

Pasal 14
Besarnya ganti rugi yang harus dibayar dihitung berdasarkan perbandingan antara sisa
masa wajib kerja dilaksanakan dari masa wajib kerja yang harus dilaksanakan dikali
dengan besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

Pasal 15
(1) Ganti rugi harus dilunasi sebelum Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan
diberhentikan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pembayaran ganti rugi dilakukan dengan menyetor ke rekening kas negara
melalui Bank Pemerintah/Giro Pos.
(3) Jika pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) tidak
dilaksanakan, maka penyelesaian penagihannya diserahkan kepada Direktorat
Jenderal Piutang dan Lelang Negara.

Pasal 16
Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan yang telah melaksanakan wajib kerja dan
berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil tidak dikenakan biaya ganti rugi.

Pasal 17
Pembebasan dan kewajiban membayar ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
hanya diberikan, karena :
a. mencapai usia pensiun;
b. adanya perampingan organisasi;
c. tidak cakap jasmani dan rohani;
d. meninggal dunia atau hilang.

BABVI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 18

(1) Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini maka mahasiswa
Program Diploma Bidang Keuangan yang saat ini sedang mengikuti perkuliahan
wajib menandatangani perjanjian ikatan dinas.(2) Bagi lulusan Program Diploma Bidang Keuangan sebelum ketentuan ini berlaku
masih diberlakukan ketentuan yang lama dan ganti rugi secara proporsional.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 19
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Juni 2004

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

TTD

BUDIONO

1 komentar:

Corat-coret meja

Daftar Coretan

  • - tes
    11 tahun yang lalu
  • From Start to Beginning - Yap, tidak terasa tiga tahun sudah kita berseragam di sekumpulan bangunan yang dipenuhi debu dan lumut ini...*eh.. maksudnya dipenuhi impian dan harapan *a...
    12 tahun yang lalu