Wajar memang jika masyarakat berpikir seperti itu. Apalagi setelah munculnya kasus-kasus pajak yang sangat populer di kalangan dewasa sampai anak-anak. Masih banyak masyarakat yang belum memahami bagaimana proses pengumpulan dan penggunaan uang pajak. Oleh karena itulah sebagian masyarakat masih beranggapan bahwa DJP-lah yang bertanggung jawab atas pemanfaatan uang pajak, mmh,, padahal sebenarnya tidaklah demikian.
Saya rasa perlu saya jelaskan dahulu secara singkat bagaimana sih alur pengumpulan dan penggunaan uang pajak itu. Ini adalah penjelasan singkatnya yang saya dapat dari selebaran DJP yang isinya:
1. Setiap Wajib Pajak membayar pajak di Bank atau Kantor Pos (bukan di Kantor Pelayanan Pajak). Bukti pembayaran pajak barulah dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Wajib Pajak terdaftar.
2. Seluruh uang pajak yang telah dibayar Wajib Pajak masuk ke rekening Kas Negara, dan merupakan penerimaan negara pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
3. Uang pajak yang terkumpul, melalui mekanisme APBN yang disetujui DPR, kemudian dialokasikan ke seluruh Kementerian/ Lembaga untuk dipergunakan sesuai dengan kegiatan/program kerja masing‐masing Kementerian/ Lembaga. Kegiatan/program tersebut antara lain digunakan untuk membangun berbagai macam fasilitas publik, misalnya, untuk membangun jalan, membangun sekolah, untuk puskesmas, untuk pertahanan, keamanan dan sebagainya.
source: http://www.pajak.go.id/dmdocuments/kemana-uang-pajak-yang-anda-bayar.pdf
Dilihat dari alur di atas, petugas pajak mana pun tidak pernah sama sekali memegang yang namanya uang pajak. Kalau Anda membayar pajak dengan benar, semua uang Anda hanya akan melewati Bank/ Kantor Pos langsung ke kas negara, dari kas negara dibelanjakan sesuai APBN yang jadi tugas DPR dan tanggung jawab masing2 kementerian atau lembaga.
Mengenai masalah kemana uang pajak sendiri saya rasa sudah jelas kalau itu dialokasikan menurut APBN. Sedangkan tanggung jawab penggunaannya diserahkan kepada masing-masing Lembaga dan tentunya juga DPR selaku pengawasnya.
Eiitss... lalu darimana terjadinya penggelapan uang pajak? Sabar, saya juga akan menjelaskannya, tetapi mohon disimak baik-baik, karena kalau setengah-setengah bisa menimbulkan salah tafsir.
Kalau dilihat secara utuh, sebenarnya tidak pernah ada sedikit pun uang dari Anda yang diselewengkan kalau Anda benar-benar membayar pajak dengan benar, karena seperti yang saya jelaskan tadi bahwa semua uang Anda akan langsung masuk ke kas negara melalui Bank Persepsi. Yang jadi masalah justru adalah kalau kita tidak membayar pajak dengan benar.
Itulah yang terjadi dari hampir semua kasus pajak yang mencuat. Agar terhindar dari pajak yang besar, WP menyelewengkan uang pajak yang harusnya diterima negara itu kepada oknum-oknum yang dianggap "kompeten" untuk meringankan beban pajak mereka dengan cara kotor. WP sendiri akan merasa untung karena pajaknya mengecil, sedangkan oknum akan mendapat tunjangan atas "amal" yang diperbuatnya.
Atas oknum itu sendiri, DJP juga sangat menyayangkan kenapa mereka yang juga selaku fiskus malah turut membantu WP yang berbuat salah. Mengenai oknum-oknum itu sendiri, kami juga akan sulit mendeteksinya tanpa adanya laporan dari WP sendiri, karena biasanya kasus itu sendiri didasari rasa "suka sama suka" antara WP dengan oknum pegawai pajak tersebut. Kami sangat berharap kalau menemukan petugas pajak yang nakal diharapkan untuk segera melaporkannya.
Mungkin cukup sekian penjelasan saya, kalau ada yang mau ditanyakan silahkan saja. Yang jelas jika Anda berpikir kalau gerakan boikot bayar pajak bertujuan untuk menentang penggelapan pajak, Anda salah besar. Gerakan tersebut justru mendukung terjadinya penggelapan pajak yang disuarakan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.
wah, kalo masalah pajak mah iklasin aja lah. serba salah. ga bayar salah, bayar pun salah. jadi satusatunya jalan ya iklasin aja... :p
BalasHapusbayar pajak sebenarnya sih saya rela2 aja...tapi memang benar...pengawasan atas pemakaiannya juga harus di perketat..saya pribadi sih...selalu bayar pajak... :)
BalasHapus@reBorn: diikhlasin maksudnya dibayar atau tdk dibayar.. hhe..:)
BalasHapus@nufri: salut dah..
ya..itu tadi karena pengen pajak yg dibayarkan seidikit maka mereka perlu menyulap...tapi kemarin terbersit juga memang biaya untuk menyulap itu kalau dibandingkan dgn membayar pajak yg semestinya lebih banyak mana ya...?
BalasHapusOIA templatenya ganti ya....aku suka template ini...
tentu yg melakukan penyulapan nggak mungkin pengusaha2 kecil, yg bisa melakukannya cuma pengusaha2 "papan atas" yg ada di Indonesia karena pajak mereka bisa mencapai milyaran bahkan trilyunan,,
BalasHapusklo cuma byarin 100 milyar mah enteng2 aja..:D
Oooh begitu yaa...trims atas infonya fren....
BalasHapuseh sistem pajak amerika tau ga? aku sempet denger dan dibahas kemaren dimana gitu. katanya menarik.
BalasHapus@ammadis: thx jg kunjungannya,,
BalasHapus@Tukang Colong: dulu sih pernah belajar dikit, tapi yg ada hubungannya ama pajak internasional aja,, klo dibandingin ama negara2 lain,, sistem pajak di Amerika emang paling baik dan rumit.. mungkin lain kali saya coba bahas...:D
untung saya belum wajib bayar pajak :P
BalasHapus@Agri: kalau udah saatnya pasti bayar kan??
BalasHapussiapakah yang memegang rekening kas negara? dan siapa pula yang berwenang mengutak atik pembelanjaan di APBN?
BalasHapus