"JAKARTA: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali melanjutkan sidang perkara dugaan penggelapan pajak oleh Asian Agri Group dengan terdakwa Suwir Laut, pascasembuhnya Tax Manager AAG ini." selengkapnya
Padahal, kasus ini mencuat sejak awal 2007 lalu. Saya sendiri sudah hampir lupa kalau ada kasus semacam ini. Entah kenapa kasus sebesar ini seperti diabaikan saja oleh negara.
Kasus dugaan penggelapan pajak oleh Asian Agri merupakan salah satu kisah skandal keuangan terbesar. Diawali dari majalah Tempo yang membeberkan tentang potensi kerugian negara hingga triliunan rupiah akibat adanya dugaan penggelapan pajak oleh Asian Agri dengan judul “Kisah Pembobol” majalah Tempo edisi 21 Januari 2007 yang menurunkan laporan investigatif tentang lika-liku manajemen Asian Agri menilap pajak berdasarkan sejumlah data, dokumen, dan pengakuan seorang saksi.
Dalam sidang kemarin pun, Penasihat Hukum dari terdakwa Suwir Laut mengungkapkan kalau kasus ini tidak seharusnya disidangkan di Pengadilan Negeri tetapi di Pengadilan Pajak. Padahal, kasus ini sendiri sudah diserahkan oleh DJP ke Kejaksaan Agung pada pertengahan 2010 kemarin. Entah siapa yang benar saya semakin bingung, dan entah kenapa sepertinya kasus ini hilang dari peredaran beberapa waktu yang lalu dan baru disidangkan kembali kemarin. Hukum memang bagaikan sebuah kisah bersambung yang tak jelas episode terakhirnya.
Saya tak akan menyoroti lebih lanjut tentang kasus yang tidak saya mengerti di atas. Saya hanya merasa sedikit jengkel dengan tidak jelasnya berbagai kasus hukum di Indonesia. Ketika sedang mencoba untuk mengikuti sebuah kasus di media, tiba-tiba kasus itu hilang tanpa sebab, atau malah diputus dengan putusan yang menurut saya tidak jelas asalnya.
Saya memang tidak terlalu paham dengan hukum, tetapi saya paham bagaimana sebuah kasus itu dapat diputus di pengadilan. Tentunya sesuai pembuktian negatif di Indonesia, yaitu dengan minimal 2 alat bukti dan keyakinan hakim. Akan tetapi, bukti-bukti itu pun harus jelas dan bisa dipertanggungjawabkan bukan yang dibuat-buat. Yang saya lihat dari berbagai kasus hukum di Indonesia ini rasanya masyarakat tidak pernah dibuat mengerti secara jelas tentang mengapa perkara itu diputus.
Yang terjadi adalah tanggapan masyarakat yang bermunculan dan menimbulkan pro dan kontra karena semuanya ambigu dan ditafsirkan berbeda oleh tiap orang. Memang masyarakat berhak menilai setiap peristiwa yang ada di muka bumi ini. Akan tetapi, peristiwa itu harus jelas terlebih dahulu agar tidak hanya dipandang sebelah mata. Saya rasa masyarakat kita sudah cukup pintar untuk mengetahui skenario dari cerita bersambung ini.
Kembali ke masalah penyelesaian waktu yang selalu ditunda-tunda tanpa jelas kapan akan dinyatakan tamat, mungkin sampai sang penulis naskah meninggal atau tak lagi berkuasa. Dalam prakteknya, memang kita lebih suka menyelesaikan sesuatu dengan "tepat waktu". Misalnya, ketika kita mendapat PR di sekolah biasanya kita baru akan mengerjakannya sehari sebelum ditumpuk meskipun selama beberapa hari sebelumnya kita menganggur. Ya, praktek itulah yang tentunya dilaksanakan oleh banyak kalangan.
Solusinya, mungkin kita memang harus memajukan setiap jam kita agar kita tidak lagi ngaret..
met wiken
BalasHapusnice blog..
BalasHapus@all: thx
BalasHapusnunggu update nih
BalasHapus@fanny: silahkan.. thx udah berkunjung....
BalasHapus