tempointeraktif.com, 19 Mei 2011
TEMPO Interaktif, Wellington - Pesan moral "orang bijak bayar pajak" rupanya tak berlaku di Otago, wilayah di ujung selatan dari pulau selatan Selandia Baru itu. Terbukti, sebagian besar warga di wilayah dengan populasi 207.400 jiwa itu mengakali pajak tahunan kendaraan mereka. Caranya dengan mendaftarkan mobil mereka sebagai ambulans.
"Saya kira mereka sengaja," kata juru bicara Badan Transportasi Selandia Baru, Andy Knackstedt. Maklumlah, dengan memasukkan kategori kendaraan sebagai nonkomersial (ambulans), pemilik mobil hanya membayar pajak Rp 403 ribu per tahun. Jumlah itu jauh dari pajak untuk kendaraan pribadi, yakni sekitar Rp 2 juta.
Menurut Andy, lembaganya curiga karena di Otago ada sekitar 230 ambulans. Padahal, kata dia, di Auckland yang populasinya 10 kali lipat dari Otago cuma punya 251 ambulans. Bahkan Wellington, ibu kota dan kota kedua terbesar setelah Auckland hanya ada 62 ambulans.
Seorang perempuan di Christchurch berkeras bahwa mobilnya berfungsi sebagai ambulans.
"Kan kupakai buat membawa ayam-ayam dibekukan dari supermarket," ujar perempuan itu kepada sebuah radio di sana. Andy menegaskan bahwa ambulans mesti mengangkut peti jenazah. "Kami akan keluarkan surat teguran," tuturnya.
Camera is a responsive/adaptive slideshow. Try to resize the browser window
It uses a light version of jQuery mobile, navigate the slides by swiping with your fingers
It's completely free (even though a donation is appreciated)
Camera slideshow provides many options to customize your project as more as possible
It supports captions, HTML elements and videos.
It supports captions, HTML elements and videos.
Tampilkan postingan dengan label pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pajak. Tampilkan semua postingan
Jumat, 20 Mei 2011
Mobil Pribadi, Pajak Ambulans
Jangan berharap terlalu banyak dari secarik visualisasi dari sebuah memori di bawah ini. Ini hanyalah sebuah tulisan seadanya dari sebuah pemikiran yang sederhana. Ini hanyalah sebuah relaksasi dari kehidupan sewajarnya. Ini hanyalah sebuah cerita dari dunia yang tak jauh berbeda.
Jumat, 08 April 2011
Bayar Pajak itu (nggak) Susah
Minggu depan saya akan melaksanakan ujian tengah semester. Ujiannya sangat sederhana sebenarnya, yaitu mengisi SPT. Terkadang saya merasa aneh, saya yang sudah belajar pajak hampir tiga tahun di kampus tercinta saya ini saja merasa belum benar-benar menguasai ketika mengerjakan soal-soal ujian. Lalu, bagaimana dengan banyak WP yang sepertinya awam dalam hal perpajakan.
Makanya, setiap ketemu orang yang bilang udah bayar pajak, spontan pertanyaan pertama saya adalah "Apakah Anda yakin sudah menghitung/ membayar pajak dengan benar?" Saya saja belum yakin sudah mengerjakan soal ujian saya dengan benar... hhe,,
--> klo ini sih sayanya yg goblok..
Namun, bukan itu inti masalahnya, bagi WP yang usahanya tidak terlalu banyak mungkin tidak akan sesulit soal-soal ujian saya.(*ngeles) Meski begitu, ini pulalah yang kadang juga menjadi alasan WP malas membayar pajak karena merasa ribet dengan pengisian SPT. Padahal sebenarnya SPT kita termasuk sederhana bila dibandingkan dengan negara-negara lain yang lebih maju.
Makanya, setiap ketemu orang yang bilang udah bayar pajak, spontan pertanyaan pertama saya adalah "Apakah Anda yakin sudah menghitung/ membayar pajak dengan benar?" Saya saja belum yakin sudah mengerjakan soal ujian saya dengan benar... hhe,,
Namun, bukan itu inti masalahnya, bagi WP yang usahanya tidak terlalu banyak mungkin tidak akan sesulit soal-soal ujian saya.(*ngeles) Meski begitu, ini pulalah yang kadang juga menjadi alasan WP malas membayar pajak karena merasa ribet dengan pengisian SPT. Padahal sebenarnya SPT kita termasuk sederhana bila dibandingkan dengan negara-negara lain yang lebih maju.
Label:
belajar pajak,
KPP,
pajak,
SPT
Jangan berharap terlalu banyak dari secarik visualisasi dari sebuah memori di bawah ini. Ini hanyalah sebuah tulisan seadanya dari sebuah pemikiran yang sederhana. Ini hanyalah sebuah relaksasi dari kehidupan sewajarnya. Ini hanyalah sebuah cerita dari dunia yang tak jauh berbeda.
Sabtu, 02 April 2011
Penerimaan SPT Tahunan
Dua hari yang lalu adalah batas terakhir penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Kalau melihat status dari temen-temen saya yang sudah bekerja di DJP seperti pada hari-hari terakhir terasa sangat merepotkan. Entah kenapa kebanyakan orang selalu melakukan sesuatu mepet deadline. Padahal kita sudah bisa melaporkan SPT kita sejak Januari, tapi malah nunggu hingga akhir Maret baru melaporkan.
Saya ucapkan selamat pada para petugas khususnya TPT (Tempat Pelayanan Terpadu) pada tiap-tiap KPP yang sudah bekerja keras beberapa hari yang lalu. Namun, pekerjaan mereka belum selesai mereka masih harus menyortir satu-satu SPT yang telah diterima.
Saya ucapkan selamat pada para petugas khususnya TPT (Tempat Pelayanan Terpadu) pada tiap-tiap KPP yang sudah bekerja keras beberapa hari yang lalu. Namun, pekerjaan mereka belum selesai mereka masih harus menyortir satu-satu SPT yang telah diterima.
Label:
belajar pajak,
DJP,
KPP,
pajak,
SPT
Jangan berharap terlalu banyak dari secarik visualisasi dari sebuah memori di bawah ini. Ini hanyalah sebuah tulisan seadanya dari sebuah pemikiran yang sederhana. Ini hanyalah sebuah relaksasi dari kehidupan sewajarnya. Ini hanyalah sebuah cerita dari dunia yang tak jauh berbeda.
Rabu, 30 Maret 2011
Uang Pajak
Sampai sekarang masih banyak masyarakat yang sering bertanya mengenai kemanakah uang pajak yang selama ini mereka bayar? Jangan-jangan uang saya dimakan sama petugas pajak? atau jangan-jangan uang saya diselewengkan oleh orang-orang seperti gayus? atau jangan-jangan uang saya menyeleweng dengan dompet yang lebih cantik...
Wajar memang jika masyarakat berpikir seperti itu. Apalagi setelah munculnya kasus-kasus pajak yang sangat populer di kalangan dewasa sampai anak-anak. Masih banyak masyarakat yang belum memahami bagaimana proses pengumpulan dan penggunaan uang pajak. Oleh karena itulah sebagian masyarakat masih beranggapan bahwa DJP-lah yang bertanggung jawab atas pemanfaatan uang pajak, mmh,, padahal sebenarnya tidaklah demikian.

Saya rasa perlu saya jelaskan dahulu secara singkat bagaimana sih alur pengumpulan dan penggunaan uang pajak itu. Ini adalah penjelasan singkatnya yang saya dapat dari selebaran DJP yang isinya:
Wajar memang jika masyarakat berpikir seperti itu. Apalagi setelah munculnya kasus-kasus pajak yang sangat populer di kalangan dewasa sampai anak-anak. Masih banyak masyarakat yang belum memahami bagaimana proses pengumpulan dan penggunaan uang pajak. Oleh karena itulah sebagian masyarakat masih beranggapan bahwa DJP-lah yang bertanggung jawab atas pemanfaatan uang pajak, mmh,, padahal sebenarnya tidaklah demikian.
Saya rasa perlu saya jelaskan dahulu secara singkat bagaimana sih alur pengumpulan dan penggunaan uang pajak itu. Ini adalah penjelasan singkatnya yang saya dapat dari selebaran DJP yang isinya:
Label:
boikot bayar pajak,
DJP,
opini,
pajak,
penggelapan pajak
Jangan berharap terlalu banyak dari secarik visualisasi dari sebuah memori di bawah ini. Ini hanyalah sebuah tulisan seadanya dari sebuah pemikiran yang sederhana. Ini hanyalah sebuah relaksasi dari kehidupan sewajarnya. Ini hanyalah sebuah cerita dari dunia yang tak jauh berbeda.
Kamis, 24 Maret 2011
Celotehan Pajak
Beberapa waktu yang lalu saya sempet melihat status teman yang juga kakak tingkat saya yang telah bekerja di Kantor Pajak yang jengkel terhadap kata-kata Wajib Pajak (WP). Meskipun sebenarnya kata-kata ini sudah biasa kita dengar juga (buat mbak dian, sori saya copas dikit..hhe). 
Wajib pajak bilang "gak usah mencantumkan harta banyak2 di SPT,sama aja tar dimakan gayus"
ato bilang gini "sapa tau dateng ke kantor pajak sini nanti saya ketemu gayus"
eh mbuh pak, bu, sak karepmu
Label:
opini,
pajak,
tanya-jawab
Jangan berharap terlalu banyak dari secarik visualisasi dari sebuah memori di bawah ini. Ini hanyalah sebuah tulisan seadanya dari sebuah pemikiran yang sederhana. Ini hanyalah sebuah relaksasi dari kehidupan sewajarnya. Ini hanyalah sebuah cerita dari dunia yang tak jauh berbeda.
Selasa, 15 Maret 2011
Hukum: Sebuah Cerita Bersambung
"JAKARTA: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali melanjutkan sidang perkara dugaan penggelapan pajak oleh Asian Agri Group dengan terdakwa Suwir Laut, pascasembuhnya Tax Manager AAG ini." selengkapnya
Padahal, kasus ini mencuat sejak awal 2007 lalu. Saya sendiri sudah hampir lupa kalau ada kasus semacam ini. Entah kenapa kasus sebesar ini seperti diabaikan saja oleh negara.
Kasus dugaan penggelapan pajak oleh Asian Agri merupakan salah satu kisah skandal keuangan terbesar. Diawali dari majalah Tempo yang membeberkan tentang potensi kerugian negara hingga triliunan rupiah akibat adanya dugaan penggelapan pajak oleh Asian Agri dengan judul “Kisah Pembobol” majalah Tempo edisi 21 Januari 2007 yang menurunkan laporan investigatif tentang lika-liku manajemen Asian Agri menilap pajak berdasarkan sejumlah data, dokumen, dan pengakuan seorang saksi.
Dalam sidang kemarin pun, Penasihat Hukum dari terdakwa Suwir Laut mengungkapkan kalau kasus ini tidak seharusnya disidangkan di Pengadilan Negeri tetapi di Pengadilan Pajak. Padahal, kasus ini sendiri sudah diserahkan oleh DJP ke Kejaksaan Agung pada pertengahan 2010 kemarin. Entah siapa yang benar saya semakin bingung, dan entah kenapa sepertinya kasus ini hilang dari peredaran beberapa waktu yang lalu dan baru disidangkan kembali kemarin. Hukum memang bagaikan sebuah kisah bersambung yang tak jelas episode terakhirnya.
Jangan berharap terlalu banyak dari secarik visualisasi dari sebuah memori di bawah ini. Ini hanyalah sebuah tulisan seadanya dari sebuah pemikiran yang sederhana. Ini hanyalah sebuah relaksasi dari kehidupan sewajarnya. Ini hanyalah sebuah cerita dari dunia yang tak jauh berbeda.
Rabu, 02 Februari 2011
Memperjuangkan Keadilan...

Beberapa hari yang lalu kami melakukan kunjungan ke sebuah pengadilan. Karena kami mahasiswa pajak, maka yang dikunjungi pun bukan pengadilan biasa melainkan pengadilan pajak yang sementara ini hanya ada satu-satunya Indonesia, yaitu di Gedung Sutikno Slamet - Kementerian Keuangan Jl. Wahidin - Jakarta 10710.
Perjalanan dimulai dengan jarkom tipuan yang mewajibkan semuanya untuk berkumpul pukul 5.45 yang akhirnya terealisasi sekitar setengah jam kemudian...
Sesampainya disana, yang kami lakukan pertama kali adalah menunggu. Ya, karena memang persidangan baru dimulai sekitar pukul 1/2 10 pagi. Di sana kami dibagi menjadi beberapa kelompok berisi 4-5 orang untuk memasuki beberapa ruangan sidang yang cukup sempit yang berjumlah (klo tidak salah) 12 ruang. Sempat lama kelompok kami berdiri di luar ruang sidang XIII sembari menunggu dipersilahkan masuk, dengan alasan tidak ada cukup kursi di dalam. Sudah hampir satu jam, akhirnya kami dipersilahkan masuk dengan menggotong kursi dari barisan pengantri masuk ke ruang sidang, sungguh momen yang mengharukan...
Label:
opini,
pajak,
pengadilan pajak
Jangan berharap terlalu banyak dari secarik visualisasi dari sebuah memori di bawah ini. Ini hanyalah sebuah tulisan seadanya dari sebuah pemikiran yang sederhana. Ini hanyalah sebuah relaksasi dari kehidupan sewajarnya. Ini hanyalah sebuah cerita dari dunia yang tak jauh berbeda.
Rabu, 26 Januari 2011
Fuad Rahmany Dilantik Jadi Dirjen Pajak
INILAH.COM, Jakarta - Ahmad Fuad Rahmany dipastikan menduduki posisi sebagai Dirjen Pajak, menggantikan Mochamad Tjiptardjo yang akan memasuki pensiunnya tahun ini.
"Ya, hari ini saya jadi dirjen (pajak)," tegasnya di kantor Kementrian Keuangan, Jumat (21/1).
Namun untuk pengganti Fuad sebagai kepala Bapepam-LK. Berdasar salah satu staf humas Kemenkeu, posisi tersebut akan diisi oleh Nurhaida yang saat ini menduduki sebagai Kabiro TLE Bapepam-LK.
Berdasar daftar absen Kemenkeu berikut nama-nama pejabat eselon I yang akan dilantik pagi ini: Ahmad Fuad Rahmany dirjen pajak, Herry Purnomo dirjen anggaran, Marwanto dirjen perimbangan, Agus Suprijanto dirjen perbendaharaan, Vicentius Sonny Loho irjen, Kamil Sjoeib kepala badan diklat, Robert Pakpahan staf ahli bidang penerimaan negara, Ki Agus Ahmad Badarudin staf ahli bidang pengeluaran negara, Nurhadida staf ahli bidang kebijakan dan regulasi jasa keuangan dan pasar modal, plt kepala bkf Bambang Brodjonegoro, Rionald Silaban plt staf ahli bidang organisasi, birokrasi, dan teknologi informasi.
Ada 11 pejabat eselon I yang akan dilantik dan 8 pejabat eselon II yang akan dilantik.
sumber: inilah.com
"Ya, hari ini saya jadi dirjen (pajak)," tegasnya di kantor Kementrian Keuangan, Jumat (21/1).
Namun untuk pengganti Fuad sebagai kepala Bapepam-LK. Berdasar salah satu staf humas Kemenkeu, posisi tersebut akan diisi oleh Nurhaida yang saat ini menduduki sebagai Kabiro TLE Bapepam-LK.
Berdasar daftar absen Kemenkeu berikut nama-nama pejabat eselon I yang akan dilantik pagi ini: Ahmad Fuad Rahmany dirjen pajak, Herry Purnomo dirjen anggaran, Marwanto dirjen perimbangan, Agus Suprijanto dirjen perbendaharaan, Vicentius Sonny Loho irjen, Kamil Sjoeib kepala badan diklat, Robert Pakpahan staf ahli bidang penerimaan negara, Ki Agus Ahmad Badarudin staf ahli bidang pengeluaran negara, Nurhadida staf ahli bidang kebijakan dan regulasi jasa keuangan dan pasar modal, plt kepala bkf Bambang Brodjonegoro, Rionald Silaban plt staf ahli bidang organisasi, birokrasi, dan teknologi informasi.
Ada 11 pejabat eselon I yang akan dilantik dan 8 pejabat eselon II yang akan dilantik.
sumber: inilah.com
Jangan berharap terlalu banyak dari secarik visualisasi dari sebuah memori di bawah ini. Ini hanyalah sebuah tulisan seadanya dari sebuah pemikiran yang sederhana. Ini hanyalah sebuah relaksasi dari kehidupan sewajarnya. Ini hanyalah sebuah cerita dari dunia yang tak jauh berbeda.
Selasa, 04 Mei 2010
Pantaskah Remunerasi dicabut??
Hari ini ada berita yang cukup menghebohkan bagi orang pajak khususnya. Kata si Dewan Penghasut Rakyat penghentian remunerasi pegawai pajak sudah final.
Nih saya kasih cuplikan beritanya...
Liputan6.com, Surabaya:Panitia Kerja Perpajakan DPR menyatakan penghentian remunerasi untuk pegawai pajak sudah final. "Sudah diputuskan, remunerasi untuk pegawai pajak harus dihentikan. Keputusan ini sudah final, meskipun kami sampai sekarang masih bekerja," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR, Achsanul Kosasih, di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (4/5).Ia menilai, remunerasi itu tidak pantas diberikan kepada pejabat atau pegawai perpajakan, menyusul semakin banyaknya kasus-kasus mafia perpajakan yang melibatkan pejabat dan pegawai pajak. "Remunerasi itu diberikan sebagai reward (penghargaan) atas profesionalisme. Tapi ternyata kasus korupsi dan mafia pajak masih marak terjadi," katanya.Achsanul menganggap, percuma remunerasi diberikan, akan tetapi mental dan perilaku pejabat dan pegawai pajak bobrok, sehingga korupsi dan kejahatan perpajakan terus terjadi. "Panja ini nanti bisa memberikan rekomendasi terhadap Menteri Keuangan, termasuk sanksi dan teguran. Panja ini forum tertinggi di Komisi XI," ucap anggota Fraksi Partai Demokrat itu.
Wah, gimana tuh apa DPR gak ngaca, bukannya di DPR tuh korupsinya lebih banyak dan gaji mereka lebih besar.Menurut saya sih gak adil, cuma karena satu oknum, pegawai yang lain juga kena imbasnya.
Saya rasa wajar-wajar aja kalau pegawai pajak itu dapat remunerasi karena pekerjaannya yang cukup berat dibanding pns lainnya dan saya rasa itu sudah cukup setimpal, semua orang juga tau itu. Dilihat dari sitem perekrutan pegawainya saja, saya rasa DJP paling baik dibanding instansi lainnya, apalagi kalo dibandingin DPR yang disana banyak ijazah palsu dan artis-artis yang cuma nampang.
Nih ada komen menarik dari sebuah forum tetangga...
meskipun gw sering sebel dengan kinerja Kantor Pajak, bbrp kali gw repot saat pengurusan pajak dimana kerepotan itu akbat kesalahan yg mereka buat atau birokrasi yg mengada2 ... tapi gw kok kurang setuju kalau remunerisasi dihilangkantetap harus dilihat dong orang per orang, bagian per bagian, kantor per kantorkalau yg memang hasil kerja mereka sudah 'agak' membaik, ya sepantasnya mereka juga diberi remunerisasi yg layak atas hasil kinerja merekakalau yg kerjanya lelet, suka kabur2an, tukang korupsi, ya kasi punishmentjangan di generalisir kayak gini dong
Ini membuktikan kalo masyarakat saja juga tahu kalau pekerjaan di pajak itu tidaklah mudah. Tapi apa mau dikata semua tergantung keputusan dari Bu Sri, tapi saya yakin sih kalo gak ada intervensi Ibu itu pasti masih mendukung pegawainya.
Dan ini bukti dukungan nyata di pesbuk http://www.facebook.com/home.php?#!/group.php?gid=123398914344335
Remunerasi bukanlah alat utama yang berhasil merubah moral dan perilaku aparat kementerian keuangan. Kementerian Keuangan telah menunjukkan kesungguhannya untuk berkomitmen merubah citra birokrasi yang terpuruk selama ini menjadi suatu institusi yang dipercaya dan dibanggakan oleh Indonesia. Kepercayaan masyarakat, sesuatu yang jauh lebih berharga dibandingkan penghargaan secara materi.Hanya karena satu oknum yang berbuat, rasanya kurang bijaksana apabila mengeneralisir keseluruhan institusi dengan cap negatif dengan melupakan segala perubahan yang telah berhasil mereka ciptakan dan kontribusi mereka terhadap penerimaan negara, terlebih apabila harus merampas sesuatu yang menjadi hak mereka, remunerasi.Tidak bisa dipungkiri, bahwa remunerasi mampu menjadi penyemangat bagi rekan-rekan yang berada maupun di wilayah Direktorat lain di lingkungan Kementerian Keuangan. Semoga dewan yang terhormat dapat kembali mempertimbangkan segala kemungkinan akibat atas setiap kebijakan yang dihasilkan. Penghentian kebijakan ini sangat memiliki potensi yang justru dapat menjadi boomerang bagi penerimaan negara
Silahkan beropini sesuai hati anda, masih pantaskah kalo remunerasi itu dicabut???
Jangan berharap terlalu banyak dari secarik visualisasi dari sebuah memori di bawah ini. Ini hanyalah sebuah tulisan seadanya dari sebuah pemikiran yang sederhana. Ini hanyalah sebuah relaksasi dari kehidupan sewajarnya. Ini hanyalah sebuah cerita dari dunia yang tak jauh berbeda.
Sabtu, 17 April 2010
Klarifikasi Masalah PPN di Restoran
Dari kemarin ane liat banyak trit di kaskus yg bahas masalah "jangan mau lagi bayar PPN di restoran.. bla.. bla.. bla..."
Bahkan isu2 seperti itu banyak tersebar di berbagai forum....
nih salah dua dari beberapa trit itu..
http://www.kaskus.us/showthread.php?t=3864806
http://www.kaskus.us/showthread.php?t=3864931
Saya sebagai seorang mahasiswa STAN yg belajar pajak cuma mau klarifikasi kalo isu2 itu adalah tanpa alasan karena mereka cuma baca mentah-mentah atau malah sebenernya mereka gak pernah baca alias cuma ikut-ikutan karena denger-denger dari orang.
Yang ingin saya tekankan disini ialah dari dulu memang tidak pernah ada PPN untuk makanan atau minuman yang disajikan di restoran, warung dan sebagainya.
Silahkan klo mau liat UU nya yg lama http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=3
dan ini yg baru http://www.ortax.org/ortax/?mod=atur...&id=13964&hlm=
Yang ada ialah pajak restoran yang dikenakan oleh daerah, bukan negara yaitu sebesar 10%. Dan itu berbeda dengan PPN karena disana tidak ada mekanisme pengkreditan Pajak Masukan seperti PPN.
Yang jadi tambahan ialah katering yang dulunya dikenakan PPN sekarang sudah dikecualikan...
Karena sudah salah kaprah, maka banyak orang yang bilang kalo makanan di restoran itu dikenakan PPN, padahal tidak. Memang pada dasarnya semua barang dan jasa itu dikenakan PPN kecuali dikecualikan atau ditentukan lain.
Silahkan bagi yang mau menambahi karena TS juga masih belajar, klo ada kesalahan mohon dikoreksi..
Bahkan isu2 seperti itu banyak tersebar di berbagai forum....
nih salah dua dari beberapa trit itu..
http://www.kaskus.us/showthread.php?t=3864806
http://www.kaskus.us/showthread.php?t=3864931
Saya sebagai seorang mahasiswa STAN yg belajar pajak cuma mau klarifikasi kalo isu2 itu adalah tanpa alasan karena mereka cuma baca mentah-mentah atau malah sebenernya mereka gak pernah baca alias cuma ikut-ikutan karena denger-denger dari orang.
Yang ingin saya tekankan disini ialah dari dulu memang tidak pernah ada PPN untuk makanan atau minuman yang disajikan di restoran, warung dan sebagainya.
Silahkan klo mau liat UU nya yg lama http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=3
dan ini yg baru http://www.ortax.org/ortax/?mod=atur...&id=13964&hlm=
Yang ada ialah pajak restoran yang dikenakan oleh daerah, bukan negara yaitu sebesar 10%. Dan itu berbeda dengan PPN karena disana tidak ada mekanisme pengkreditan Pajak Masukan seperti PPN.
Yang jadi tambahan ialah katering yang dulunya dikenakan PPN sekarang sudah dikecualikan...
Karena sudah salah kaprah, maka banyak orang yang bilang kalo makanan di restoran itu dikenakan PPN, padahal tidak. Memang pada dasarnya semua barang dan jasa itu dikenakan PPN kecuali dikecualikan atau ditentukan lain.
Silahkan bagi yang mau menambahi karena TS juga masih belajar, klo ada kesalahan mohon dikoreksi..
Label:
pajak
Jangan berharap terlalu banyak dari secarik visualisasi dari sebuah memori di bawah ini. Ini hanyalah sebuah tulisan seadanya dari sebuah pemikiran yang sederhana. Ini hanyalah sebuah relaksasi dari kehidupan sewajarnya. Ini hanyalah sebuah cerita dari dunia yang tak jauh berbeda.
Langganan:
Postingan (Atom)
Daftar Coretan
-
-
From Start to Beginning - Yap, tidak terasa tiga tahun sudah kita berseragam di sekumpulan bangunan yang dipenuhi debu dan lumut ini...*eh.. maksudnya dipenuhi impian dan harapan *a...14 tahun yang lalu