NOMOR 289/KMK.014/2004
TENTANG
KETENTUAN IKATAN DINAS BAGI MAHASISWA
PROGRAM DIPLOMA BIDANG KEUANGAN
DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
Menimbang :
a. bahwa untuk menjamin kepastian hukum bagi mahasiswa dan
lulusan Program Diploma Bidang Keuangan, dipandang perlu
mengatur ketentuan ikatan dinas bagi mahasiswa Program
Diploma Bidang Keuangan di Iingkungan Departemen Keuangan;
b. bahwa dst.
lulusan Program Diploma Bidang Keuangan, dipandang perlu
mengatur ketentuan ikatan dinas bagi mahasiswa Program
Diploma Bidang Keuangan di Iingkungan Departemen Keuangan;
b. bahwa dst.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3041) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor
43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan
2. Undang-undang .... dst.
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3041) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor
43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan
2. Undang-undang .... dst.
Memperhatikan :
1. Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
3507/MPK/1989 tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan
Ujian Akhir kepada Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan.
2. Keputusan Direktur.. . .dst.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KETENTUAN
IKATAN DINAS BAGI MAHASISWA PROGRAM DIPLOMA
BIDANG KEUANGAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN
KEUANGAN.
3507/MPK/1989 tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan
Ujian Akhir kepada Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan.
2. Keputusan Direktur.. . .dst.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KETENTUAN
IKATAN DINAS BAGI MAHASISWA PROGRAM DIPLOMA
BIDANG KEUANGAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN
KEUANGAN.